Investasi memang menjadi tren pengelolaan keuangan yang kini sedang masif di kalangan masyarakat. Instrumen investasi pun semakin berkembang dari waktu ke waktu, salah satunya yang masih eksis hingga saat ini adalah investasi Saham.
Namun, jangan sampai Anda salah pilih saham. Sebab, ada sejumlah ciri saham dipantau BEI secara ketat.
Seperti diketahui, Bursa Efek Indonesia (BEI) memainkan peran vital dalam perekonomian Indonesia dengan memfasilitasi perdagangan saham dan instrumen keuangan lainnya. Sebagai lembaga pengatur dan pengawas, BEI memiliki kriteria tertentu untuk saham yang bisa diperdagangkan di pasar modal.
Saham-saham tertentu yang dinilai tidak memenuhi kriteria tersebut, akan memperoleh pemantauan khusus dari BEI. Agar Anda lebih selektif dalam memilih saham sebagai investasi, sebaiknya Anda kenali terlebih dahulu ciri-ciri saham yang berada dalam pemantauan lembaga tersebut.
Kenali ciri-ciri saham yang dipantau BEI
BEI mulai menjalankan Papan Pemantauan Khusus sejak pertengahan tahun lalu. Papan ini sebenarnya merupakan pengembangan dari Daftar Saham dalam Pemantauan Khusus. Agar Anda tidak nyangkut di sejumlah saham tersebut, kenali kriteria ciri saham dipantau BEI ini!
1. Harga rata-rata kurang dari Rp51,00
Jangan memilih saham yang memiliki harga rata-rata yang kurang kurang dari Rp51,00 selama enam bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.
Seperti diketahui, pada Pasar Reguler Periodic Call Auction, transaksi saham dilakukan dengan metode call auction pada jam tertentu, dengan harga yang ditentukan berdasarkan volume terbesar. Namun, jika saham tersebut kurang dari Rp51,00 setiap Periodic Call Auction sebaiknya Anda hindari.
2. Mendapatkan Opini Tidak Menyatakan Pendapat
Ciri saham dipantau BEI berdasarkan laporan terakhir keuangan auditan terakhir berikutnya dilihat dari opini auditor. Dalam hal ini, saham yang sebaiknya dihindari adalah saham yang memiliki mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer) di Laporan Keuangan Auditan terakhir.
3. Tidak membukukan pendapatan
Sebaiknya dihindari pula, saham yang tidak melakukan pembukuan pendapatan atau tidak memiliki perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim Terakhir dari laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
4. Belum memperoleh pendapatan hingga tahun buku ke-4
BEI juga melakukan pengawasan ketat pada Perusahaan Tercatat, yang merupakan perusahaan tambang minerba atau induknya, yang hingga tahun buku ke-4 sejak tercantum di Bursa, belum pernah memperoleh pendapatan dari core business.
5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir
BEI selalu memperhatikan kinerja keuangan perusahaan yang menopang saham-saham yang diperdagangkan di bursa. Jadi, BEI akan melakukan pemantauan khusus pada saham yang memiliki ekuitas negatif pada Laporan Keuangan Terakhir. Artinya, kondisi perusahaan sedang mengalami kerugian secara signifikan.
6. Tidak memenuhi persyaratan
Saham-saham yang terdaftar di BEI harus mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh otoritas pasar modal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A dan I-V terkait Saham Free Float. Regulasi itu juga mencakup pengungkapan informasi yang transparan dan akurat kepada publik.
7. Likuiditas Rendah
Likuiditas adalah kemampuan sebuah saham untuk diperjualbelikan tanpa mengganggu harga pasar secara signifikan. Saham yang berada dalam pantuan BEI secara khusus adalah saham yang memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi harian saham kurang dari Rp5.000.000.
Saham di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction yang memiliki volume transaksi rata-rata harian kurang dari 10.000 saham selama enam bulan terakhir, juga berada dalam pemantauan khusus BEI.
8. Perusahaan tercatat dalam kondisi dimohonkan PKPU
Jangan pula melirik dengan saham Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pailit, maupun dalam pembatalan perdamaian.
9. Anak perusahaan dimohonkan PKPU atau pailit
Kondisi saham yang juga berada dalam pemantauan BEI adalah saham Perusahaan Tercatat, yang di mana anak perusahaannya dalam kondisi dimohonkan ke PKPU, pailit, atau melakukan pembatalan perdamaian.
10. Dikenakan penghentian sementara lebih dari 1 hari
Ciri saham yang berada dalam pemantauan BEI berikutnya adalah saham yang dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 satu hari bursa akibat aktivitas perdagangan.
11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh bursa
Ada pula kondisi lain yang menyebabkan saham dipantau khusus oleh BEI secara khusus setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Itulah sejumlah ciri saham dipantau BEI yang perlu Anda ketahui. Implementasi Papan Pemantauan Khusus ini, pada pelaksanaanya tahun 2023 lalu, telah dibagi ke dalam dua tahap, yakni Tahap I yang merupakan Papan Pemantauan Khusus-Hybrid dan Tahap II Papan Pemantauan Khusus – Full Call Auction.