MARKET

Kinerja Positif, MNC Media Raup Laba Rp2,4 Triliun pada 2021

Laba tahunan MNC Media meningkat 36 persen.

Kinerja Positif, MNC Media Raup Laba Rp2,4 Triliun pada 2021Gedung MNC Group. (Shutterstock/Cahyadi Sugi)
14 April 2022

Jakarta, FORTUNE – PT Media Nusantara Citra Tbk atau MNC Media berhasil mencetak kinerja positif tahun lalu. Dalam laporan keuangan yang dirilis, Kamis (14/4), perusahaan media ini pada 2021 meraup laba Rp2,38 triliun, atau naik 36,0 persen ketimbang Rp1,75 triliun pada tahun sebelumnya.

Torehan laba MNC Media tersebut juga sedikit melampaui pencapaian pada era sebelum pandemi COVID-19. Menurut laporan keuangan, laba perseroan pada 2019 mencapai Rp2,23 triliun.

“Bisnis free to air (FTA) MNC terus memperkokoh posisinya sebagai pemain nomor satu di Indonesia, dengan dominasi pasar baik dalam urusan pangsa pemirsa, rating, dan belanja iklan di TV free to air (FTA) selama bertahun-tahun,” kata Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, dalam keterangan resmi.  

Tahun lalu, MNC Media membukukan pendapatan Rp10,76 triliun, atau naik 21,3 persen ketimbang Rp8,87 triliun pada tahun sebelumnya. Sebagai perbandingan, pada 2019 pendapatannya Rp9,92 triliun. Pendapatan utama dari iklan tumbuh 22,7 persen menjadi Rp9,19 triliun. Dari jumlah tersebut, pendapatan non digital mencapai Rp7,18 triliun, sedangkan pendapatan digital sebesar Rp2,01 triliun. Pada saat bersamaan, pendapatan konten juga tumbuh 13,5 persen menjadi Rp1,48 triliun.

Pemulihan belanja iklan di industri turut dirasakan oleh semua jenis media, khususnya untuk media FTA, kata Hary. MNC mengeklaim berhasil mendominasi pasar belanja iklan FTA dengan pangsa pasar mencapai 48,5 persen. Selain itu, peningkatan pendapatan iklan juga datang dari produksi in-house perseroan.

Langkah strategis

Peralatan penyiaran di stasiun televisi. Shutterstock/Cooler8
Peralatan penyiaran di stasiun televisi. Shutterstock/Cooler8

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.