Trading Halt dalam Saham: Pengertian & Dampak Bagi Investor
Trading halt berarti penyetopan perdagangan saham.
Jakarta, FORTUNE – Otoritas pasar saham bisa saja menyetop sementara perdagangan saham karena beberapa alasan untuk melindungi investor. Di Indonesia, kebijakan tersebut dikenal dengan istilah trading halt, serta diatur oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Trading halt merupakan kondisi yang jarang terjadi di pasar saham terlebih bagi investor pemula. Namun, siapa pun yang telah lama berinvestasi di pasar modal bisa jadi sudah tidak asing dengan istilah tersebut.
Jadi, trading halt adalah penghentian atau pembekuan sementara perdagangan saham karena indeks harga saham gabungan (IHSG) mengalami koreksi hingga batas tertentu, demikian laman OCBC NISP.
Ketentuan trading halt diatur dalam Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Nomor S-274/PM.21/2020 tertanggal 10 Maret 2020.
Beleid tersebut mengatur tindakan BEI untuk menyetop perdagangan saham jika IHSG mengalami penurunan tajam dengan sejumlah ketentuan berikut. Pertama, BEI menghentikan perdagangan selama 30 menit jika IHSG mengalami koreksi hingga 5 persen.
Kedua, perdagangan akan kembali dihentikan selama 30 menit jika IHSG mengalami penurunan hingga 10 persen. Lalu, apabila IHSG terus melorot hingga 15 persen, maka BEI akan melakukan trading suspend hingga akhir sesi perdagangan atau hingga lebih dari satu sesi perdagangan.
Tujuan trading halt
Regulator merilis kebijakan trading halt untuk mengurangi kerugian investor. Sebab, jika perdagangan saham tidak dihentikan, harga saham diperkirakan bakal terus menurun seiring aksi jual investor, demikian laman Big Alpha.
Menurut situs web Ajaib, penyetopan perdagangan saham ini juga membawa sejumlah manfaat bagi investor, seperti misalnya mencegah kejatuhan IHSG lebih dalam pada waktu yang singkat.
Selain itu, trading halt juga akan membantu menanggulangi aksi jual akibat banyak investor mengalami kepanikan atau lebih dikenal dengan panic selling. Itu belum termasuk penyetopan perdagangan saham yang memberikan waktu bagi investor untuk menimbang ulang keputusan investasinya.
Trading halt pernah terjadi pada Maret 2020 ketika Covid baru merebak. BEI menghentikan perdagangan selama enam kali karena IHSG turun hingga 5 persen dalam satu hari perdagangan.
BEI secara keseluruhan menyiapkan trading halt dan trading suspend demi mengatasi situasi darurat dan di luar dugaan. Beberapa situasi yang dapat mendorong munculnya kebijakan tersebut adalah gangguan keamanan, politik, sosial, permasalahan remote trading, dan perkara teknis lainnya.
Dampak trading halt
Otoritas bursa menggunakan istilah trading halt dan trading suspend dalam kebijakan penyetopan perdagangan saham. Keduanya sama-sama memiliki arti pembekuan sementara perdagangan, namun masing-masing memiliki konsekuensi berbeda.
Pada trading halt, misalnya, seluruh pesanan yang belum dialokasikan (open order) akan tetap berada di dalam sistem perdagangan efek otomatis. Dengan begitu, anggota bursa masih bisa menarik dan memodifikasi open order yang sebelumnya telah ditetapkan.
Sedangkan, saat terjadi trading suspend, seluruh pesanan yang belum teralokasi (open order) ditarik secara otomatis sehingga anggota bursa tidak dapat menarik atau memodifikasinya lagi, sebagaimana dilansir dari laman Ajaib.
Dalam implementasinya, otoritas bursa akan mengumumkan kebijakan trading halt kepada investor. Selama penghentian perdagangan itu, regulator akan melarang transaksi perdagangan saham tertentu, serta tidak ada investor yang bisa membeli ataupun menjual asetnya.
Dalam beberapa kondisi, otoritas bursa juga dapat menghentikan seluruh proses perdagangan saham, demikian situs web OCBC NISP.