MARKET

Tren Pesohor Rilis Token & Proses Serta Tahapan Penerbitan Aset Kripto

Investor harus menyikapi cermat rilis aset kripto baru.

Tren Pesohor Rilis Token & Proses Serta Tahapan Penerbitan Aset KriptoShutterstock/Pop Villains.
15 February 2022

Jakarta, FORTUNE – Sepekan belakangan ini jagat virtual ramai dengan kabar tentang sejumlah pesohor merilis aset kripto berupa token. Setelah Anang Hermansyah, kini giliran Wirda Mansur, anak dari pendakwah Yusuf Mansur, yang berencana menerbitkan aset digital serupa.

Melalui akun Instagram pribadinya, Wirda Mansur mengumumkan akan merilis token kripto I-COIN bulan ini. Rencananya, I-COIN akan berkembang dengan sejumlah utilitas seperti metaverse, gim, dan lokapasar NFT.

Sebelum ini, Anang Hermansyah, pemusik yang pernah menjadi anggota DPR RI, disorot media massa karena token kripto miliknya, ASIX, tidak termasuk dalam daftar 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). 

Belakangan, Anang mengatakan, token tersebut bukan dilarang diperdagangkan, tapi belum bisa diperjualbelikan pada platform pertukaran kripto di Indonesia. Token sama tengah dalam proses pendaftaran di platform pertukaran dalam negeri, dan nantinya juga bakal berkembang ke utilitas gim dan lokapasar NFT.

Proses pembentukan aset kripto

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), Teguh Kurniawan Harmanda, mengatakan pembuatan token kripto sesungguhnya relatif mudah apalagi jika sudah memiliki pengetahuan mengenai kripto.

“Token kripto biasanya dikembangkan ke berbagai utilitas, tergantung pada problem solving apa yang ditargetkan oleh pengembang proyek. Jadi, dengan token tersebut bisa untuk pengembangan proyek NFT, GameFi, DeFi, metaverse dan lainnya,” kata Harmanda kepada Fortune Indonesia, Selasa (15/2).

Namun, dia memberikan catatan khusus. Untuk merilis koin atau token kripto yang memiliki standar global, tentu tak mudah. Ada proses due diligence yang harus dipenuhi. Pengembang kripto juga harus membuat buku putih (whitepaper) yang menjelaskan tentang peta jalan (roadmap), utilitas, teknologi, dan rencana pengembangan.

Selain itu, terdapat proses audit kontrak pintar (smart contract) dari token kripto yang dibuat oleh pihak ketiga. Kata dia, salah satu lembaga audit yang sudah populer yaitu Certik Blockchain, menentukan apakah proyek tersebut berkualitas atau tidak.

Agar token kripto masuk daftar Bappebti

Agar bisa diperdagangkan di pasar fisik, token tersebut harus masuk daftar Bappebti sesuai peraturan Bappebti No. 7 Tahun 2020, kata Harmanda.

Jenis aset kripto pun harus memenuhi kriteria minimal sebagai berikut: berbasis distributed ledger technology berupa aset kripto utilitas atau beragun aset, memiliki hasil penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) dengan standar 6,5 oleh Bappebti, dan masuk peringkat 500 atau lebih kecil dalam nilai kapitalisasi pasar kripto (CoinMarketCap).

Menurut Harmanda, calon pedagang fisik aset kripto dapat mengajukan usulan penambahan atau pengurangan jenis aset kripto dalam daftar resmi Bappebti, yang bakal diputuskan pula oleh lembaga tersebut.

Setelah melalui usulan penambahan, pembuat aset kripto masih harus melewati sejumlah proses termasuk due diligence oleh otoritas terkait. Calon pedagang aset kripto wajib melengkapi dokumen berisi informasi mengenai token, operasional finansial dan perusahaan pembuat token, serta strategi dan rencana membangun komunitas token.

Bappebti telah menentukan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik. Aset yang belum terdaftar tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

“Masyarakat diharapkan dapat berinvestasi pada koin atau jenis aset kripto yang telah ditetapkan pada peraturan Bappebti tersebut,” kata Plt Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana, dalam keterangan kepada media, Senin (14/2).

Bappebti juga telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang syarat aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.