Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

5 Negara yang Bebaskan Pajak Kripto, Magnet bagi Investor Aset Digital

portable computer
Ilustrasi negara yang bebaskan pajak kripto (unplash.com/Kanchanara)adana)
Intinya sih...
  • Beberapa negara seperti Kepulauan Cayman, UEA, dan El Salvador tidak mengenakan pajak penghasilan, keuntungan modal, atau PPN atas aset kripto.
  • Negara-negara tersebut menyediakan regulasi yang jelas dan infrastruktur teknologi yang mendukung ekosistem kripto dan blockchain.
  • Negara seperti Jerman dan Portugal membebaskan pajak untuk aset kripto yang disimpan lebih dari 12 bulan, mendorong investasi jangka panjang.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Kebijakan perpajakan kripto memang sangat beragam di tiap negara. Ada yang mengenakan pajak ketat dan ada pula yang longgar. Namun, tak sedikit juga negara yang bebaskan pajak kripto, sehingga menjadi magnet bagi investor global dan pelaku industri blockchain.

Di Indonesia sendiri, pemerintah tengah menyesuaikan kebijakan pajak kripto. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto akan naik mulai tahun pajak 2026. Di sisi lain, peraturan yang sama juga menetapkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi kripto, yang mulai berlaku pada 25 Juli 2025.

Sementara Indonesia mengatur ulang mekanisme perpajakan, sejumlah negara justru mengambil langkah ekstrem dengan membebaskan pajak atas aset kripto, baik secara penuh maupun sebagian. Berikut lima negara yang bebaskan pajak kripto dan kebijakannya.

1. Uni Emirat Arab (UEA)

Uni Emirat Arab, khususnya wilayah Dubai dan Abu Dhabi, menjadi pusat pertumbuhan ekosistem kripto di kawasan Timur Tengah. Pemerintah setempat tidak mengenakan pajak atas aktivitas seperti jual-beli kripto, staking, mining, maupun transaksi aset digital lainnya.

Regulasi di Dubai diatur oleh Virtual Asset Regulatory Authority (VARA). Di sisi lain, Abu Dhabi mengandalkan kerangka hukum dari Abu Dhabi Global Market (ADGM). Infrastruktur digital yang kuat, sistem hukum yang tertata, serta dukungan visa untuk pelaku usaha menjadi nilai tambah yang signifikan.

2. Jerman

Negara yang bebaskan pajak kripto selanjutnya adalah Jerman. Meski tidak sepenuhnya bebas pajak, Jerman memberikan insentif bagi investor jangka panjang. Aset kripto yang dimiliki lebih dari 12 bulan dibebaskan dari pajak saat dijual.

Untuk transaksi jangka pendek, pemerintah Jerman masih menerapkan ketentuan tertentu. Namun, jika total keuntungan tahunan dari aset kripto tidak melebihi €1.000, maka tetap dibebaskan dari pajak.

3. Portugal

Portugal dikenal sebagai surga pajak kripto di Eropa. Meski demikian, sejak 1 Januari 2023, Portugal mulai memberlakukan pajak atas keuntungan jangka pendek dari aset digital.

Keuntungan dari penjualan aset kripto yang disimpan lebih dari satu tahun masih dibebaskan dari pajak. Selain itu, peserta program Non-Habitual Resident (NHR) sebelum 31 Maret 2025 mendapatkan pembebasan pajak atas penghasilan dari luar negeri.

4. El Salvador

Sebagai negara pertama yang menjadikan Bitcoin sebagai alat pembayaran sah pada 2021, El Salvador menerapkan kebijakan bebas pajak atas aset kripto. Tidak ada pungutan atas kepemilikan, transaksi, atau penggunaan Bitcoin.

Bahkan, El Salvador kini tengah membangun Bitcoin City, sebuah kawasan yang dirancang khusus untuk ekosistem kripto dan dibebaskan dari pajak penghasilan, pajak properti, serta pajak keuntungan modal.

5. Kepulauan Cayman

Kepulauan Cayman menjadi salah satu lokasi paling menarik bagi pemilik aset digital. Negara ini tidak mengenakan pajak penghasilan, pajak keuntungan modal (capital gain), maupun pajak korporasi. Artinya, semua bentuk keuntungan dari aset kripto tidak dikenai pungutan apa pun.

Sejak April 2025, Kepulauan Cayman juga memberlakukan Virtual Asset (Service Providers) Act, yang memberikan kepastian hukum dan regulasi yang jelas bagi pelaku industri kripto, termasuk bursa dan penyedia layanan aset digital.

Itulah lima negara yang bebaskan pajak kripto, baik secara penuh maupun dengan ketentuan tertentu. Bagi Anda yang aktif di dunia kripto, memahami regulasi pajak di berbagai negara menjadi hal penting sebelum memutuskan lokasi investasi atau tempat tinggal. Transparansi hukum dan insentif fiskal sering kali menjadi penentu arah pertumbuhan industri ini di masa depan.

Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda!

FAQ seputar pajak kripto

  1. Siapa yang memungut pajak kripto di Indonesia?

    Pajak kripto dipungut oleh penyelenggara perdagangan aset kripto yang terdaftar di Bappebti.

  2. Apakah bebas pajak kripto berarti bebas dari semua regulasi?

    Tidak, meskipun bebas pajak, negara tersebut tetap menerapkan aturan terkait anti pencucian uang dan pendaftaran bursa.

  3. Mengapa ada negara yang membebaskan pajak kripto?

    Tujuannya biasanya untuk mendorong adopsi teknologi blockchain, menarik investor, dan mengembangkan ekosistem ekonomi digital.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yunisda DS
EditorYunisda DS
Follow Us