Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

POJK 8/2025 Berlaku di 2026, Ini Dampak terhadap Pasar Modal Syariah

Ilustrasi jumlah investor pasar modal. (Pixabay/TheInvestorPost)

Jakarta, FORTUNE - POJK Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri akan mulai berlaku pada 2026. Bagaimana dampaknya terhadap pasar modal syariah ke depan?

Wakil Direktur Pasar Modal Syariah Bursa Efek Indonesia (BEI) Irwan Abdalloh menjelaskan aturan tersebut berpeluang berdampak terhadap total saham dalam Daftar Efek Syariah (DES) karena terdapat penyesuaian kriteria. Setahun setelah aturan itu diundangkan, maka aturan sebelumnya (POJK No. 35/2017) tak lagi berlaku.

"Secara jangka pendek mungkin ada sedikit gonacangan di pasar saham kita. Tetapi, dalam jangka panjang, ini meningkatkan kualitas saham kita," kata Irwan, dikutip Jumat (25/7).

Sebagai konteks ada 2 kriteria utama yang disesuaikan dalam POJK 8/2025. Pertama, batasan jumlah utang berbasis bunga banding aset yang akan berubah menjadi 33 persen secara bertahap dalam 10 tahun ke depan. Sebelumnya, awalnya kriteria itu adalah 45 persen.

Kriteria kedua adalah jumlah pendapatan bunga dan pendapatan tak halal lain dibanding total pendapatan usaha dan lain-lain tak boleh melampaui 5 persen. Implementasi poin tersebut direncanakan maksimal pada 2026.

"Hipotesis saya, kalau hanya pendapatan, tak berdampak signifikan. Rasio utang itu baru akan signifikan, makanya [implementasinya] bertahap sampai dengan 10 tahun kemudian," kata Irwan.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, BEI pun tengah menggelar simulasi untuk memproyeksi jumlah efek syariah yang akan berkurang sejalan dengan penerbitan POJK 8/2025. Per Juni 2025, terdapat 657 saham syariah di bursa efek. Jumlah itu setara 69 persen dari 956 saham di pasar saham Indonesia.

Sementara itu, dari segi jumlah investor, BEI melaporkan ada 185.766 investor pada periode yang sama. 16.369 merupakan investor saham syariah aktif. Total nilai transaksi para investor syariah berjumlah Rp3,3 triliun, melampaui jumlah nilai transaksi investor syariah pada 2024, yakni Rp5,5 triliun.

Bobot saham syariah terhadap kapitalisasi pasar pun mencapai 62 persen dari kapitalisasi pasar saham Indonesia per Juni 2025 atau Rp8.158 triliun per Juni 2025.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria
Follow Us