Pemerintah Berencana Naikkan Cukai Miras, apa Dampaknya?
Kenaikan cukai miras bisa mengurangi angka konsumsi.
Jakarta,FORTUNE – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana untuk menyesuaikan tarif cukai bagi minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) untuk golongan B dan C. Hal tersebut menyusul kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau CHT untuk tahun 2022 dengan kenaikan rata-rata 12 persen.
Menanggapi hal tersebut, Ekonom CORE Indonesia Piter Abdullah menilai kenaikan tersebut memiliki dua dampak utama yakni meningkatkan penerimaan negara hingga mengurangi konsumsi dari minuman keras.
“Kalau memang mau menaikkan penerimaan negara dari cukai minuman keras, maka bisa dinaikkan pula cukai minuman keras di semua golongan terlebih di golongan B dan C, karena kedua golongan itu mengalami kenaikan tajam di selama pandemi covid-19," kata Piter melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta Kamis (16/12).
Kenaikan cukai miras bisa mengurangi angka konsumsi miras
Piter menambahkan, sesuai prinsip cukai sebagai instrument pengendalian dampak ekternalitas negatif, hendaknya penyesuaian tarif ini diikuti oleh upaya untuk mengurangi konsumsi.
Piter pun menyampaikan, jangan sampai menaikkan cukai hanya untuk menaikkan penerimaan saja, tapi harus bisa memberikan manfaat lain ke masyarakat.
Pemerintah masih godok penyesuaian tarif cukai Miras
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Pande Putu Oka sebelumnya mengatakan, kebijakan terkait tarif cukai untuk MMEA golongan ini masih dalam proses pembahasan dengan stakeholders terkait.
Dia menambahkan, terkait barang yang memiliki dampak eksternalitas yang tinggi seperti rokok dan minuman keras bisa saja terjadi kenaikan. Seperti kita ketahui, cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) memiliki tiga golongan, yakni Golongan A atau dikenal dengan bir, Golongan B atau dikenal dengan anggur, dan Golongan C yang dikenal dengan miras.
Sekedar informasi saja, tarif cukai MMEA telah terjadi penyesuaian pada 2019 yang lalu. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 158/2018 tentang tarif cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alcohol, telah melakukan penyesuaian untuk tarif cukai MMEA golongan A .
Dalam beleid tersebut, kenaikan tarif diberikan untuk MMEA golongan A dengan kadar etil alkohol sampai 5 persen, dari Rp13.000 per liter menjadi Rp15.000 per liter.
Sedangkan, tarif cukai untuk MMEA golongan B dan C tidak pernah mengalami penyesuaian sejak 2013 lalu, meskipun data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan, selama tahun 2013-2019, pertumbuhan rata-rata MMEA golongan B dan C tumbuh hingga dua digit. Secara CAGR selama enam tahun tersebut, volume golongan B dan golongan C domestik tumbuh masing-masing 10,8 persen dan 19,4 persen.
Angka konsumsi miras di Indonesia mulai menurun
Sebagai informasi saja, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat konsumsi alkohol dari penduduk berusia 15 tahun ke atas di Indonesia menurun sejak 2018 hingga 2020.
Di mana pada 2008 konsumsi alkohol di Indonesia mencapai 0,48 liter per kapita. Sedangkan untuk konsumsi alkohol oleh penduduk perdesaan mencapai 0,61 liter per kapita pada 2020.