Sepanjang 2024, Nilai Transaksi Kripto RI Tembus Rp556,53 triliun
Sentimen bullish masih selimuti investor kripto Indonesia.
Fortune Recap
- Nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp556,53 triliun hingga November 2024, meningkat 376 persen (yoy).
- Sentimen bullish masih menyelimuti investor kripto, dengan jumlah investor yang meningkat menjadi 22,11 juta dan transaksi bulanan mencapai Rp81,41 triliun.
- Pengawasan aset kripto akan resmi beralih ke OJK dari Bappebti mulai 10 Januari 2025, dengan berbagai inisiatif persiapan yang dilakukan oleh OJK.
Jakarta, FORTUNE- Sepanjang 2024 hingga November, nilai transaksi aset Kripto di Indonesia mencapai Rp556,53 triliun atau meningkat sebesar 376 persen secara year-on-year (yoy). Kondisi itu sejalan dengan perkembangan aktivitas Investor aset kripto di Indonesia.
"Per November 2024, jumlah investor berada dalam tren meningkat mencapai 22,11 juta investor atau meningkat dibandingkan posisi Oktober 2024 sebesar 21,63 juta," kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, dalam acara konferensi pers secara virtual yang dikutip di Jakarta, (8/1).
Sentimen bullish masih selimuti investor kripto
Hasan Fawzi menyatakan saat ini sentimen bullish masih menyelimuti investor kripto. Hal itu membuat transaksi bulanan pada November 2024 mencapai Rp81,41 triliun atau naik 68 persen (yoy).
"Perkembangan regulasi global, dan peningkatan utilitas kripto seperti Bitcoin yang semakin memperkuat daya tarik pasar kripto," kata Hasan.
Namun demikian, dia menyayangkan jumlah investor kripto aktif di Indonesia yang kini hanya mencapai 1,3 juta.
Pengawasan kripto dipegang OJK pada 10 Januari 2024
Di sisi lain, pengawasan aset kripto akan resmi beralih ke OJK dari sebelumnya dipegang oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mulai 10 Januari 2025.
Demi mewujudkan komitmen OJK mempersiapkan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto, kata Hasan, OJK melaksanakan serangkaian inisiatif.
"Antara lain berkoordinasi dengan Bappebti, menyusun POJK dan SEOJK terkait penyelenggaraan perdagangan aset kripto, menyiapkan perangkat infrastruktur sistem informasi, menyusun buku panduan transisi dan pedoman pengawasan," kata Hasan.
Selain itu, OJK juga melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait, termasuk dengan Kejaksaan Agung dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) demi memperkuat pengawasan terhadap Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.