BEI Rilis Intraday Short Selling, Jaminan Turun ke Rp50 Juta
Target kenaikan transaksi 3 persen di tahap awal.
Fortune Recap
- BEI bidik kenaikan likuiditas pasar saham 3 persen dengan mekanisme intraday short selling baru
- Implementasi aturan baru mencakup Peraturan II-H dan III-I, berpotensi tingkatkan likuiditas pasar sekitar 5-17 persen
- Saat ini sudah ada 23 Anggota Bursa yang minat lisensi AB short selling, namun mekanisme ini berisiko dan diperuntukkan bagi investor berpengalaman
Jakarta, FORTUNE - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) membidik kenaikan likuiditas pasar saham sebesar 3 persen di tahap awal implementasi mekanisme Short Selling terbaru, intraday short selling. Apa bedanya dengan aturan short selling lama?
Pada Kamis (3/10), PT BEI memperbarui aturan transaksi short selling. Itu mencakup implementasi Peraturan II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling serta Peraturan III-I tentang Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling.
Menurut Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, berdasarkan kajian BEI atas penerapan mekanisme serupa di sejumlah bursa negara lain, likuiditas pasar berpotensi bertumbuh sekitar 5 sampai dengan 17 persen setelah menggunakan mekanisme short selling.
"Itu bervariasi untuk masing-masing bursa," katanya dalam Workshop Wartawan Pasar Modal pada Kamis ini. "Tentu kalau di bursa ada kenaikan likuiditas sebesar itu, tentu kenaikan pendapatan akan sejalan dengan peningkatan nilai transaksi."
Saat ini, sudah ada 23 Anggota Bursa (AB) yang menyatakan minat untuk memperoleh lisensi AB short selling. Kepala Divisi Pengembangan Bisnis I BEI, Firza Rizqi Putra menambahkan, tingkat kenaikan likuiditas di bursa nanti akan bergantung pada kesiapan para AB itu.
"Pada tahap awal, karena masih intraday short selling, kami menargetkan [peningkatan likuiditas] tiga persen," kata Firza dalam kesempatan yang sama.
Intraday short selling dan short selling: definisi, tujuan, serta manfaat dan risiko
Adapun, transaksi short selling adalah transaksi penjualan efek, yang mana efek itu tak dimiliki oleh penjual saat transaksi dilaksanakan. Sementara itu, intraday short selling adalah transaksi short selling yang penyelesaian posisinya dilaksanakan pada hari bursa yang sama. Dalam kata lain, net off position dlakukan pada akhir hari.
Investor dapat memanfaatkannya ketika pasar sedang turun atau bearish, melalui penjualan efek di harga yang masih tinggi dan membelinya lagi di harga lebih rendah. Namun, mekanisme itu juga memiliki risiko kerugian, sehingga diperuntukkan kepada para investor yang sudah berpengalaman bertahun-tahun, bukan untuk pemula.
"Kita memiliki kewajiban untuk menutup posisi [kalau lakukan transaksi short selling]. Kalau ternyata hari itu harganya naik maka akan mendapatkan kerugian. Harapannya yang melakukan transaksi ini yang memiliki pengalaman," jelas Firza.
Dalam revitalisasi aturan short selling terbaru, jaminan diturunkan dari Rp200 juta menjadi Rp50 juta. Selain itu, kini penetapan harganya bisa dilakukan pada saat tick rule atau di harga terakhir.
Jeffrey berujar, "Sebelumnya investor harus antre di atas harga last price. kami dapat banyak masukan bahwa itu tidak praktis."