Bersiap Alihkan Pengawasan Kripto dkk ke Tangan OJK
Transisi tahap I akan rampung pada 10 Januari 2025.
Fortune Recap
- Transisi pengawasan produk keuangan derivatif dari Bappebti ke OJK tahap satu selesai 10 Januari 2025.
- OJK berkoordinasi dengan Bappebti, SRO, pialang, pedagang, asosiasi, dan menggelar forum diskusi grup serta sosialisasi.
- OJK menetapkan POJK No. 27/2024 tentang Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk aturan modal disetor minimal bagi pedagang kripto.
Jakarta, FORTUNE - Transisi pengawasan produk keuangan derivatif dari Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahap satu akan selesai pada 10 Januari 2025.
Setelah itu, pengawasan derivatif keuangan akan resmi berada di bawah wewenang OJK. "Proses transisi sudah kami lakukan sejak pertengahan tahun dan sejak akhir November intensitasnya kami tingkatkan," jelas Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Aditya Jayaantara, dikutip Selasa (31/12).
Selama tahapan transisi, OJK berkoordinasi dengan Bappebti, SRO (Self Regulated Organization), pialang ataupun pedagang, hingga asosiasi. Adapun, SRO dalam perdagangan keuangan derivatif juga mencakup Bursa Berjangka Jakarta dan Bursa Berjangka Indonesia (JFX).
Beberapa langkah untuk memastikan peralihan itu tanpa hambatan adalah menggelar forum diskusi grup dan sosialisasi sejak awal Desember. Topik yang dibahas mulai dari infrastruktur, hingga status para pelaku bisnis dan SRO setelah peralihan pengawasan.
"Nanti tanggal 10 [Januari] sudah kami lakukan [transisi pengawasan]," imbuh Aditya.
Sebelum ini, Bappebti sudah merilis surat edaran yang menindaklanjuti Undang-Undang No. 4/2023 atau UU P2SK. Salah satu bahasan di dalam undang-undang itu adalah dialihkannya pengaturan dan pengawasan keuangan derivatif ke OJK dan Bank Indonesia (BI). Tentu, Aset Kripto termasuk salah satu instrumennya.
Aturan dari OJK untuk pedagang kripto
Sejalan dengan itu, OJK telah menetapkan POJK No. 27/2024 tentang Perdagangan Aset Keuangan Digital pada 12 Desember 2024. Ini menjadi tahap pertama dari proses transisi pengaturan dan pengawasan produk keuangan derivatif.
Salah satu poinnya mengatur modal disetor minimal bagi pedagang fisik kripto, yakni Rp100 miliar. Selain itu, para pedagang kripto yang ingin memperoleh izin dari OJK juga harus mampu menjaga ekuitas minimal Rp50 miliar.
POJK itu juga melarang para pedagang fisik aset kripto mendapatkan sumber modal yang berasal dari:
- Tindak pidana pencucian uang (TPPU), terorisme, dan/atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM).
- Pinjaman.
- Kegiatan lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tahap kedua dari transisi ini adalah fase penguatan, yang akan berlanjut ke tahap ketiga atau pengembangan.