Imbas Korupsi BTS BAKTI Kominfo, Saham MORA-Smartfren Merah
Saham Moratelindo (MORA) bahkan sentuh level ARB.
Jakarta, FORTUNE – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk atau Moratelindo (MORA), Galumbang Menak sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan Base Transceiver Station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Saham MORA pun anjlok ke level auto reject bawah (ARB), Kamis (5/1).
Data Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjukkan, saham MORA tertekan 6,25 persen ke level 525 di sesi perdagangan I hari ini, setelah bergerak di rentang harga 525 sampai dengan 545.
Mengutip RTI Business, volume transaksinya mencapai 965.600, dengan nilai transaksi Rp511,57 juta dan frekuensi perdagangan 236 kali. Rata-rata harganya mencapai 529,79.
Rasio price to earning (PER) MORA ada di level 18,53; sedangkan rasio price to book (PBVR) perseroan kini mencapai 2,18. Bagaimana dengan kapitalisasi pasar? Rp12,41 triliun.
Saham Smartfren sebagai afiliasi turut terdampak
Bersamaan dengan itu, saham emiten afiliasi Moratelindo, PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) turut terkena dampak. Di perdagangan sesi I, saham FREN melemah 2,9 persen ke level 67, setelah melaju di rentang 67 sampai dengan 70. Adapun, rata-rata harganya adalah 67,80.
RTI Business mencatatkan volume transaksi sebanyak 190,65 juta saham, dengan total nilai Rp12,93 miliar. Sementara itu, frekuensi perdagangannya mencapai 4.586 kali.
Tingkat PER Smartfren pada Kamis pagi adalah 10,26; sedangkan PBVR-nya 1,57. Untuk kapitalisasi pasarnya sendiri, kini berjumlah Rp22,47 triliun.
Mengutip laporan keuangan kuartal III-2022, Smartfren tercatat menanamkan modal ke MORA lewat Smartel. Perjanjian disepakatai pada Mei 2021, lalu perseroan menyetor modal senilai Rp360,00 miliar. Itu membuat Smartel menguasai 20,50 persen saham MORA.
Kemudian, pada Desember 2021, MORA memutuskan meningkatkan modal. Smartel pun kembali menyuntikkan dana senilai Rp298,07 miliar, tapi itu tak berdampak pada persentase kepemilikan sahamnya di MORA.
Adapun, Moratelindo merupakan perusahaan yang bergerak di lini usaha internet, sewa jaringan interkoneksi, baik domestik maupun internasional.
Dalam kasus korupsi proyek pengadaan BTS di Kemenkominfo, Bos Moratelindo bukan satu-satunya tersangka. Dua tersangka lainnya, yakni: Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 yang berinisial YS. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, tiga orang itu akan ditahan selama 20 hari sejak Rabu (4/1).