Jam Perdagangan Bursa Saham 2023, Apa Benar Berubah?
Jam perdagangan bursa saham 2023 sama seperti masa pandemi.
Jakarta, FORTUNE – Apa benar jam perdagangan bursa saham 2023 berubah? Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan buka suara terkait kabar tersebut.
Sebelumnya, beredar informasi yang menyebut terjadi perubahan jam dagang bursa saham dan kebijakan auto reject ketika Surat Keputusan Direksi BEI nomor nomor Kep-00096/BEI/12-2022 tentang Perubahan Pedoman Perdagangan PT BEI.
Dalam surat itu tertulis, waktu perdagangan bursa saham akan kembali normal, seperti sebelum pandemi. Yang mana perdagangan dimulai pukul 09.00.00 sampai dengan 12.00.00 (Sesi I) dan 13.30.00 sampai dengan 15.49.59 (Sesi II).
Tapi, kabar perubahan waktu perdagangan itu ditepis oleh BEI. “Jam perdagangan [bursa saham] masih tetap,” kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy kepada pers, dikutip Kamis (29/12).
Lantas, poin apa yang berubah? Sekretaris Perusahaan BEI, Yulianto Aji Sadono mengatakan, perubahan atau penyesuaian itu berhubungan dengan penerapan protokol baru di Jakarta Automated Trading System (JATS) serta Market Order Fill and Kill (FAK) di sesi prapembukaan dan prapenutupan.
Melalui keterangan resmi, Aji menjelaskan poin-poin yang mengalami penyesuaian, yakni:
- Ketentuan umum: penulisan DIRE dan DINFRA sesuai ketentuan II.1 pada peraturan II-J tentang perdagangan unit penyertaan dana investasi real estate berupa kontrak investasi kolektif di bursa.
- Tata cara pelaksanaan transaksi di pasar reguler dan pasar tunai, meliputi: (1) penambahan penjelasan penentuan harga acuan guna menghitung auto rejection (bagi efek dengan harga disesuaikan berdasarkan nilai pasar wajar), dan (2) penyesuaian FAK yang sudah disampaikan (dengan status pemesanan open) dapat di-withdraw di sesi prapembukaan dan prapenutupan.
Jam perdagangan bursa saham 2023: tetap mengacu pada kebijakan pandemi
Maka dari itu, jam perdagangan bursa saham 2023 masih mengacu pada Surat Keputusan Direksi BEI nomor Kep-00061/BEI/07-2021 Perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Berikut ini perincian waktu perdagangan bursa saham yang berlaku:
1. Pasar Reguler
- Prapembukaan: 08.45.00 sampai dengan 08.59.00.
- Sesi I: 09.00.00 sampai dengan 11.30.00.
- Sesi II: 13.30.00 sampai dengan 14.49.59.
- Prapenutupan: 14.50.00 sampai dengan 15.00.00.
- Random closing: 14.58.00 sampai dengan 15.00.00.
- Pascapenutupan: 15.01.00 sampai dengan 15.15.00.
2. Pasar Tunai
- Sesi I: 09.00.00 sampai dengan 11.30.00.
3. Pasar Negosiasi
- Sesi I: 09.00.00 sampai dengan 11.30.00.
- Sesi II: 13.30.00 sampai dengan 15.30.00.
Lalu, bagaimana dengan ketentuan auto reject bursa saham 2023? Melansir keterangan yang sama, kebijakan auto rejection—berdasarkan harga acuan—bursa saham 2023 masih mengacu pada skema berikut:
- Rp50 sampai dengan Rp200: 35 persen (ARA), 7 persen (ARB).
- Di atas Rp200 sampai dengan Rp5.000: 25 persen (ARA), 7 persen (ARB).
- Di atas Rp5.000: 20 persen (ARA), 7 persen (ARB).
Demikian informasi terkait jam perdagangan bursa saham 2023 serta mekanisme penentuan auto reject-nya.