Merdeka Battery Kucurkan Rp437 M ke Anak Usaha, Ini Rinciannya
Pinjaman itu digunakan untuk mendukung kegiatan anak usaha.
Jakarta, FORTUNE - PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA) menyuntikan dana pinjaman senilai US$28,05 juta (sekitar Rp437,10 miliar) kepada PT Merdeka Industri Anantha, anak usaha perseroan yang dimiliki secara langsung.
Berdasarkan Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham antara Merdeka Battery Materials sebagai kreditur dan Merdeka Indusri Anantha seagai debitur pinjaman itu bertujuan mendukung kegiatan usaha anak-anak usaha MIA.
"Dengan cara penyediaan utang, penyetoran modal dan/atau uang muka setoran modal," tulis Corporate Secretary Merdeka Battery Materials, Deny Greviartana Wijaya, dikutip dari keterbukaan informasi, Kamis (16/11).
Adapun, fasilitas kredit itu disertai dengan bunga hasil penjumlahan dari secured overnight financing rate untuk setiap periode bunga dan bung 4,75 persen per tahun. Pinjaman memiliki jangka waktu dimulai sejak tanggal efektif, 13 November 2023 dan akan berakhir maksimal tiga bulan sejak itu. Kedua pihak dapat memperpanjangnya berdasarkan kesepakatan tertulis.
Karena berada di bawah 20 persen dari nilai ekuitas Merdeka Battery per 30 Juni 2023, tansaksi afiliasi itu bukanlah transaksi material berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 17/POJK.04.2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
MIA merupakan anak usaha yang dimiliki secra langsung oleh Merdeka Battery Materials. Beberapa anggota Direksi MBMA pun menjabat sebagai Direksi dan/atau Dewan Komisaris MIA. 99,99 persen saham MIA adalah milik MBMA.
Suntikan dana ke anak usaha lain
Sebelumnya, Merdeka Battery Minerals juga mengumumkan transaksi pinjaman sebesar US$35,95 juta kepada PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM), yang merupakan perusahaan terkendali perseroan secara langsung dan tidak langsung lewat PT Merdeka Industri Mineral sebesar 51,00 persen.
"Perseroan sepakat memberikan dana pembiayaan sampai dengan USD35.955.000 kepada SCM selaku debitur ditambah dengan: (i) SOFR; dan (ii) margin 4,75 persen per tahun," tulis MBMA dalam keterbukaan informasi.
SCM bisa menggunakan dana kredit itu sebagai modal kerja, yang meliputi sejumlah kebutuhan, yakni: biaya karyawan, biaya jasa profesional, pembayaran royalti ke kas negara, biaya pengangkutan dan bongkar muat, biaya pemeliharaan dan perbaikan, serta biaya penambangan. Tanggal efektifnya jatuh pada 26 September lalu.