Rencana IPO J&T Global di Hong Kong Bisa Tersandung Regulasi
Karena ada potensi pelanggaran regulasi di Indonesia.
Jakarta, FORTUNE - J&T Global Express Limited, perusahaan afiliasi PT Global Jet Express atau J&T Express, berniat menggelar initial public offering atau IPO di Bursa Hong Kong dengan menargetkan dana senilai US$1 miliar. Namun, aksi korporasi itu berpotensi tersandung regulasi struktur kepemilikan bisnisnya di Indonesia.
Berdasarkan peraturan di bidang Aktivitas Kurir, terdapat batas penanaman modal asing, yakni 49 persen, sesuai Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 mengenai Bidang Usaha Penanaman Modal.
Lebih lanjut, Pasal 33 ayat (1) di Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 mengatur, penanam modal dalam negeri dan asing yang melakukan penanaman modal berbentuk perseroan terbatas dilarang untuk membuat perjanjian atau pernyataan yang menyatakan kepemilikan saham di perseroan terbatas atas nama pihak lain.
Regulasi tersebut yang berpotensi dilanggar oleh J&T Global Express. “Jika tak diperbaiki, proses IPO di Hong Kong mungkin akan terdampak, bahkan dibatalkan,” kata Pengacara firma berbasis di Jakarta, AYMP, Ibrahim Senen, sebagaimana diwartakan oleh Straits Times, dikutip Rabu.
Fortune Indonesia telah menghubungi juru bicara tim J&T Express untuk dimintai keterangan terkait ini, tetapi tak kunjung mendapat jawaban hingga berita ini dipublikasikan, Rabu (20/9) sore.
Kepemilikan saham J&T Express dan Perjanjian Kontrak
Di Indonesia, perusahaan afiliasi J&T Global Express adalah PT Global Jet Express. Dikutip dari profil perusahaan pada akta kepemilikan per 7 Agustus 2023, yang tercatat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum dan HAM, PT Global Jet Express adalah perusahaan terbatas dengan status Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Terdapat dua pemegang saham PT Global Jet Express, dengan masing-masing kepemilikan 15.000 lembar atau Rp1,5 miliar, yakni: PT Cakrawala Lintas Benua dan PT Sukses Indo Investama. Di sana pun tercatat nama Robin Lo selaku Direktur dan Iwan Senjaya selaku Komisaris.
Lebih lanjut, dikutip dari prospektus yang dapat diakses publik, ada hubungan kepentingan ekuitas langsung dan tidak langsung antara J&T Global Express Limited dan Onwing Global Limited (BVI), yang 100 persen memiliki Winner Star Holdings Limited (HK). Adapun, Winner Star Holdings Limited (HK) mengendalikan PT Global Jet Express melalui contractual arrangement atau Perjanjian Kontraktual.
“Dikarenakan adanya pembatasan kepemilikan asing bagi perusahaan yang bergerak di sektor Layanan Pos, kami saat ini memegang 100 persen saham kami di PT Global Jet Express (‘Indonesian Opco’) melalui PT Cakrawala Lintas Benua dan PT Sukses Indo Investama yang secara kolektif disebut sebagai ‘Pemegang Saham Terdaftar Perusahaan Indonesia’,” demikian dilansir dari halaman 220-221 prospektus IPO J&T Global Express, Rabu (20/9).
Kemudian, J&T Global Express Limited telah mengadakan Rangkaian Kontrak yang memungkinkan untuk mengendalikan dan memperoleh keuntungan ekonomi dari entitas afiliasi konsolidasinya di Indonesia.
"Dalam rangka mengonsolidasikan kontrol dan mendapatkan manfaat ekonomi dari Indonesian Opco bagi Grup kami, kami telah menjalin sejumlah perjanjian kontraktual dengan Pemegang Saham Individu dan Pemegang Saham Terdaftar Perusahaan Indonesia," demikian menurut prospektus, masih halaman 220-221.
Pada halaman 1-15 pun, akuntan publik memaparkan, J&T Global Express dianggap mengendalikan J&T Express di Indonesia bersama anak usahanya, berdasarkan hasil dari Rangkaian Kontrak tersebut.
“Berdasarkan Perjanjian Kontraktual, kami memiliki kendali efektif atas kebijakan keuangan dan operasional Entitas Afiliasi Konsolidasi kami dan berhak atas seluruh manfaat ekonomi yang diperoleh dari operasi Entitas Afiliasi Konsolidasi,” tulis J&T Global Express dalam prospektus halaman 7.
Adapun, Entitas Afiliasi Konsolidasi adalah entitas yang dikendalikan oleh perusahaan asal Tiongkok itu melalui Perjanjian Kontrak, yakni RRC Holco dan Indonesian Holco serta masing-masing anak usaha.
Potensi penindakan regulator jika terbukti ada pelanggaran
Dalam prospektus IPO J&T Global sendiri tertulis, “Jika pihak berwenang di Cina atau Indonesia menemukan bahwa Pengaturan Kontrak kami tak mematuhi pembatasan mereka terhadap investasi asing atau jika pemerintah terkait menemukan bahwa kami atau anak usaha melanggar peraturan terkait atau tak [memilki] pendaftaran, izin, atau lisensi yang dibutuhkan untuk menjalankan bisnis di yuridiksi itu, mereka akan memiliki keleluasaan dalam menangani pelanggaran tersebut.”
Bentuk penanganannya termasuk, tapi tidak terbatas pada:
- Pencabutan izin usaha dan/atau izin operasional.
- Menghentikan atau menerapkan pembatasan atau kondisi yang memberatkan pada operasional J&T Express Global melalui transaksi apa pun antara anak perusahaan dan entitas afiliasi konsolidasi.
- Mengenakan denda, menyita pendapatan dari anak usaha atau entitas afiliasi konsolidasi J&T Express Global, atau menerapkan persyaratan lain yang mungkin tak dapat dipatuhi oleh entitas itu.
- Mengharuskan J&T Express Global untuk merestrukturisasi struktur kepemilikan atau operasional bisnis J&T Express Global, seperti mengakhiri Perjanjian Kontrak dengan entitas afiliasi konsolidasi dan membatalkan pendaftaran jaminan ekuitas entitas terafiliasi yang dikonsolidasi. Hal ini berpotensi berdampak terhadap kemampuan J&T Express Global untuk mengonsolidasi, memperoleh kepentingan ekonomi dari, atau melakukan pengendalian efektif atas afiliasi konsolidasinya.