Jakarta, FORTUNE - Pemerintah Indonesia telah merancang 15 Stimulus kebijakan Ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun depan.
Kebijakan ini mencakup berbagai sektor dan ditujukan kepada berbagai lapisan masyarakat, mulai dari rumah tangga berpenghasilan rendah hingga dunia usaha.
Mengutip dari laman resmi Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Ekon), berikut adalah daftar 15 stimulus pemerintah yang akan digelontorkan tahun depan.
1. PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk Minyak Goreng MINYAKITA
Pemerintah mencanangkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun depan. Meski demikian, ada beberapa kategori barang yang tidak terkena kenaikan tarif seperti sembako.
Pemerintah akan menanggung 1 persen dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seharusnya 12 persen untuk minyak goreng sawit curah bermerk ‘MINYAKITA’. Dengan demikian, PPN yang dikenakan tetap sebesar 11 persen, sehingga harga minyak goreng ini lebih terjangkau bagi masyarakat.
2. PPN DTP untuk Tepung Terigu
Kebijakan serupa diterapkan pada tepung terigu, di mana pemerintah menanggung 1 persen dari PPN, sehingga tarif yang dikenakan tetap 11 persen. Hal ini diharapkan dapat menjaga stabilitas harga tepung terigu di pasaran.
3. PPN DTP untuk Gula Industri
Gula industri juga mendapatkan fasilitas PPN DTP sebesar 1 persen, sehingga tarif PPN yang dikenakan menjadi 11 persen. Gula industri merupakan bahan baku penting bagi industri makanan dan minuman yang menyumbang 36,3 persen terhadap total industri pengolahan.
4. Bantuan Pangan Berupa Beras
Pemerintah akan memberikan bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram per bulan kepada masyarakat desa terpencil (desil) 1 dan 2 selama dua bulan (Januari dan Februari 2025). Program ini menyasar 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) untuk memastikan kebutuhan dasar mereka terpenuhi.
5. Diskon Listrik 50 persen
Diskon sebesar 50 persen akan diberikan kepada pelanggan dengan daya listrik terpasang hingga 2200 VA selama dua bulan (Januari-Februari 2025). Kebijakan ini menyasar sekitar 81,42 juta pelanggan, mencakup konsumsi 9,1 TWh per bulan atau setara 35 persen dari total konsumsi listrik nasional.
6. PPN DTP untuk Properti
Untuk mendorong sektor properti, pemerintah memberikan PPN DTP bagi pembelian rumah dengan harga jual hingga Rp5 miliar. Diskon 100 persen diberikan untuk periode Januari hingga Juni 2025, dan diskon 50 persen untuk Juli hingga Desember 2025.
7. PPN DTP untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB)
Pemerintah memberikan PPN DTP sebesar 10 persen untuk penyerahan kendaraan listrik roda empat tertentu dan bus dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen. Untuk bus dengan TKDN antara 20 persen hingga kurang dari 40 persen, diberikan PPN DTP sebesar 5 persen.
8. PPnBM DTP untuk Kendaraan Listrik
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) DTP sebesar 15 persen diberikan untuk impor kendaraan listrik roda empat tertentu secara utuh (Completely Built Up/CBU) dan penyerahan kendaraan listrik roda empat yang dirakit di dalam negeri (Completely Knock Down/CKD).
9. Pembebasan Bea Masuk untuk Kendaraan Listrik CBU
Pemerintah membebaskan bea masuk sebesar 0 persen untuk impor kendaraan listrik CBU, sesuai dengan program yang sudah berjalan, guna mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan.
10. Insentif PPnBM untuk Kendaraan Hibrida
Insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen diberikan untuk kendaraan bermotor dengan teknologi hibrida, sebagai upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
11. Insentif PPh Pasal 21 DTP untuk Pekerja
Pemerintah memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 DTP bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan yang bekerja di sektor padat karya seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur.
12. Optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan tunjangan sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan dan pelatihan senilai Rp2,4 juta bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sebagai upaya perlindungan bagi tenaga kerja.
13. Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Diskon 50 persen untuk iuran JKK selama enam bulan diberikan kepada sektor industri padat karya, guna meringankan beban biaya operasional perusahaan dan menjaga keberlangsungan usaha. Stimulus ini diasumsikan untuk 3,76 juta pekerja.
14. Perpanjangan PPh Final 0,5 persen untuk UMKM
Masa berlaku PPh Final 0,5 persen diperpanjang hingga tahun 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang telah memanfaatkan fasilitas ini selama 7 tahun dan berakhir di tahun 2024.
Untuk WP OP UMKM lainnya tetap dapat menggunakan PPh Final 0,5% selama 7 tahun sejak pertama kali terdaftar sesuai Peratuan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, dan untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta/tahun maka akan diberikan pembebasan PPh.
15. Insentif untuk Sektor Industri Padat Karya
Pemerintah memberikan berbagai insentif, termasuk pembebasan atau pengurangan pajak, untuk sektor industri padat karya, terutma untuk revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas dengan skema subsidi bunga sebesar 5 persen dan kisaran plafon kredit tertentu.
Demikianlah 15 stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah pada tahun 2025, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Semoga bermanfaat.