Jakarta, FORTUNE – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan sepanjang 8-26 April 2022, Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2022 menerima 4.058 laporan THR yang dihimpun dari masyarakat.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, mengungkapkan jumlah tersebut terdiri dari 2.230 konsultasi online yang sudah diselesaikan sebanyak 1.779 laporan, kemudian 1.828 pengaduan online baru ditindaklanjuti 2 laporan. “Untuk laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100 persen akan kita selesaikan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Fortune Indonesia, Rabu (27/4).
Adapun dari 1.828 laporan pengaduan yang masuk, Kemnaker baru menindaklanjuti 2 laporan yang berada di wilayah Jawa Tengah dan Kalimantan Timur.
Laporan pengaduan akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan
Anwar Sanusi menjelaskan, pengawas ketenagakerjaan akan menindaklanjuti laporan pengaduan atas keterlambatan pembayaran THR. “Pemeriksaan ke perusahaan yang ditindaklanjuti dengan pemberian nota pemeriksaan satu dengan jangka waktu tujuh hari untuk melaksanakan pembayaran THR kepada pekerja,” katanya.
Bila hal ini tidak dihiraukan, maka pemerintah akan memberikan nota pemeriksaan kedua dalam jangka waktu tujuh hari. “Apabila hal pembayaran THR tersebut tidak dilulansi juga maka akan dikenakan denda dan sanksi administratif dengan membuat rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk memberikan sanksi administratif,” ujar Anwar.
Laporan pengaduan di Jawa Barat
Melansir pemberitaan Antara (26/4), terdapat setidaknya 173 perusahaan di Jawa Barat yang belum membayarkan THR, dari sekitar 1.363 perusahaan yang menyatakan bersedia membayarkan THR pada Lebaran 2022. Temuan ini didapatkan dari 305 laporan online yang masuk melalui situs Kemnaker.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Barat, Joao De Araujo Dacosta, mengatakan bahwa tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya yang menerapkan keringanan pembayaran THR.
“Kami Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, akan segera menindaklanjuti pelaporan tersebut,” katanya.
Mengutamakan pembinaan sebelum pemeriksaan
Araujo mengatakan bahwa pihaknya akan mengecek kembali data yang sudah terhimpun sebelumnya dan melakukan koordinasi dengan dinas terkait di Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat.
Adapun perusahaan yang menyatakan akan membayar sesuai aturan dan mana yang akan menunda pembayaran akan dipiliah sebelum akhirnya ditindaklanjuti oleh pengawas.
“Yang pertama kami lakukan ialah kami melakukan pembinaan dan secara bipartit, sebelum langkah pemeriksaan. Apabila ternyata perusahaan tetap tidak bayar dan tidak patuh, akan ada pengawas melakukan pemeriksaan, karena pembayaran THR itu normatif dan ada sanksi kalau tidak dilakukan,” ujar Araujo.