Jakarta, FORTUNE – Menjelang Lebaran 2022, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para karyawan. Namun, tahukah Anda, pemerintah mengenakan pajak pada THR karyawan swasta berupa potongan pajak penghasilan (Pph). Bagaimana menghitungnya?
Kemnaker menyediakan Posko THR virtual, sebagai upaya membantu perusahaan dan para pekerja dalam berkonsultasi tentang pemberian THR tahun ini. Tak hanya konsultasi, para pengusaha dan pekerja dapat memberikan pengaduan terkait pelaksanaan THR.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan fasilitas posko ini diatur dalam Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022.
“THR lebih akan menyenangkan bagi pekerja/buruh seiring meningkatnya harga kebutuhan pokok akhir-akhir ini. THR lebih juga akan membuat pekerja semakin semangat dan produktif saat kembali bekerja setelah merayakan hari Lebaran,” ujar Anwar Sanusi dalam keterangan pers, Senin (11/4).
Salah satu yang bisa dikonsultasikan pada posko ini adalah pajak THR. Bagaimanakah mekanisme pengenaannya? Fortune Indonesia akan mengulasnya sebagaimana yag melansir situs Konsultanku, Rabu (13/4).
Aturan pajak THR
THR wajib diberikan oleh perusahaan bagi para karyawannya, namun demikian THR tetap dibebani kewajiban pajak. Pajak THR ini telah diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 terkait Pengenaan Pajak Penghasilan Tidak Teratur.
Di dalam pasal 1 poin 15 disebutkan bahwa THR merupakan penghasilan yang bersifat tidak teratur. Berdasarkan hal itu, THR masuk dalam kriteria pengenaan pajak pada pasal 5. Pasal tersebut menyebutkan bahwa penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur.
Meski pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait insentif pajak bagi pekerja terdampak Covid-19, sayangnya THR tidak termasuk di dalamnya, karena merupakan penghasilan yang bersifat tidak teratur.
Berdasarkan PMK Nomor 23/PMK.03/2020, salah satu insentif pajak yang diterima oleh wajib pajak terdampak virus corona adalah PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) yang bersifat tetap dan teratur.
Komponen penghitungan pajak THR
Seperti halnya PPh lainnya, penghitungan pajak THR juga akan melibatkan perhitungan penghasilan bruto, penghasilan netto, penghasilan kena pajak (PKP), dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
Agar lebih jelas, penghitungannya akan kita bagi ke dalam tiga tahap, yakni menghitung pajak tahunan terutang sesuai pendapatan, menghitung pajak tahunan terutang dengan THR, dan menghitung pajak THR.
Ilustrasi
Untuk memahami lebih jelas, berikut ini adalah contoh penghitungan pajak THR. Bapak Rahmat adalah seorang karyawan di PT Sehat Selalu dan belum menikah. Penghasilan Bapak Rahmat per bulan ialah Rp6.000.000. Untuk mendapatkan hitungan pajak THR, kita akan lebih dulu menghitung PPh Terutang sesuai pendapatan gaji.
1. Menghitung PPh Terutang Sesuai Pendapatan
Gaji : Rp6.000.000
Biaya jabatan (gaji x 5%) : Rp6.000.000 x 5% = Rp300.000
Penghasilan netto bulanan : Rp6000.000 - Rp300.000 = Rp5.700.000
Penghasilan netto per tahun : Rp5.700.000 x12 = Rp68.400.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) : Penghasilan netto per tahun – PTKP
: Rp68.400.000 – Rp54.000.000
: Rp14.4400.000
Pajak PPh 21 terutang : PKP x tarif PPh 21 (5%) = Rp720.000
Sebagai catatan, PKP di bawah Rp 50.000.000, tarif PPh 21-nya adalah sebesar 5%
2. Menghitung PPh Terutang dengan THR
Penghasilan bruto (gaji setahun): Rp6.000.000 x 12 = Rp72.000.000
Besaran THR : Rp6000.000
Penghasilan bruto : Gaji setahun + THR
: Rp72.000.000 + Rp6.000.000 = Rp78.000.000
Penghasilan bruto x 5% : Rp78.000.000 x 5% = Rp3.900.000
Penghasilan netto per tahun : Rp78.000.000 - Rp3.900.000 = Rp74.100.000
Penghasilan kena pajak (PKP) : Penghasilan nettp per tahun - PTKP
: Rp74.100.000 – Rp54.000.000 = Rp20.100.000
Ph 21 terutang dengan THR : Rp20.100.000 x 5% = Rp 1.005.000
3. Menghitung Pajak THR
Pajak atas THR : PPh Terutang dengan THR - PPh Terutang Penghasilan
: Rp1.005.000 - Rp 720.000 = Rp 285.000
Dengan penghitungan di atas, maka besaran pajak yang dikenakan terhadap THR Bapak Rahmat adalah sebesar Rp 285.000.