Jakarta, FORTUNE – Jumlah kunjungan wisatawan mancanegara selama tahun 2022 terus meningkat dan mencapai 2,39 juta pengunjung sampai bulan September. Demi mendorong peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meluncurkan layanan Electronic Visa on Arrival atau yang biasa disebut e-VoA.
Upaya ini dilakukan sebagai dukungan terhadap sektor pariwisata Indonesia sekaligus kegiatan KTT G20. Inovasi ini diharapkan akan mempermudah wisatawan mancanegara dalam melakukan pembayaran Visa on Arrival yang sebelumnya dianggap rumit.
Dengan adanya e-VoA, wisatawan mancanegara dari negara yang bisa menggunakan layanan ini, akan semakin nyaman untuk berkunjung ke Indonesia dan tak lagi menemui hambatan berarti saat mengurus pembuatan Visa on Arrival.
Pentingnya e-VoA
E-VoA dianggap penting bagi peningkatan wisatawan mancanegara dan pelayanan bagi turis asing, terutama terkait dengan pembuatan Visa saat kedatangan mereka di Indonesia. Penerapan Visa on Arrival secara manual sebelumnya dinilai banyak menimbulkan kerumunan dan hambatan di tengah antrean panjang.
Direktur Jenderal Imigrasi Sementara, Widodo Ekatjahjana, mengatakan keberadaan aplikasi e-VoA akan mempermudah karena bisa diakses dengan telepon selular. “Jadi, semua WNA hanya perlu stemple paspor begitu turun dari pesawat,” katanya.
Pemerintah optimistis penerapan e-VoA adalah salah satu strategi untuk membuat para wisatawan mancanegara tertarik untuk mengunjungi Indonesia. Bahkan, bagi wisatawan yang tengah berkunjung ke negara tetangga seperti Malaysia atau Singapura, diharapkan tak ragu untuk melanjutkan kunjungan ke Indonesia.
“Yang sedang liburan ke Singapura bisa langsung bayar e-VoA dengan cara swipe di aplikasi. Kemudian, mereka mungkin masuk ke Indonesia,” kata Widodo.
Dengan demikian, kunjungan wisatawan mancanegara meningkat, maka pendapatan negara bukan pajak (PNPB) imigrasi pun bisa meningkat. Berdasarkan data Ditjen Imigrasi, Pendapatan dari visa kunjungan mencapai Rp500 miliar pada Oktober 2022 dan Rp3,5 triliun antara Januari-Oktober 2022.
Cara pengajuan
Melansir laman resmi Kemenkumham, e-VoA berbentuk aplikasi yang dapat diakses untuk melakukan pembayaran dan mendapatkan visa. Bahkan, para warga negara asing (WNA) dapat melakukan transaksi e-VoA sebelum tiba di wilayah Indonesia.
WNA dapat mendaftarkan permohonan e-VoA melalui aplikasi berbasis web molina.imigrasi.go.id. Setelah mengisi form permohonan, WNA dapat langsung meneruskan ke halaman pembayaran dan melakukan transaksi secara online menggunakan kartu kredit atau kartu debit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB.
Setelah melakukan pembayaran, permohonan e-VoA akan diverifikasi oleh petugas. Jika disetujui, e-VoA akan dikirimkan melalui aplikasi para pemohon. Selanjutnya, WNA cukup mengunduh e-VOA yang telah disetujui dan menunjukkannya di tempat pemeriksaan Imigrasi saat masuk Wilayah Indonesia.
Untuk setiap pengajuan, WNA akan dikenakan biaya Rp500.000 dan berlaku hingga 30 hari. Visa ini pun dapat diperpanjang untuk satu kali tambahan selama 30 hari.
Pemberlakuan e-VoA
Pada tahap awal, e-VoA dapat diakses oleh wisatawan mancanegara dari 26 negara teratas pengguna e-VoA. Negara tersebut antara lain Australia, Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Belanda, Belgia, Brazil, Denmark, India, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Korea Selatan, Meksiko, Prancis, Rusia, Selandia Baru, Spanyol, Switzerland, Timor Leste, Cina, Turki, dan Ukraina.
Namun demikian, hingga kini sudah ada 20 negara lainnya yang akan menyusul dalam pengajuan e-VoA. Negara-negara tersebut antara lain Austria, Ceko, Finlandia, Hongaria, Irlandia, Lithuania, Maroko, Mesir, Norwegia, Oman, Polandia, Portugal, Rumania, Swedia, Taiwan, Tunisia, Uni Emirat Arab, dan Yunani.
Sementara, ada enam Bandar Udara yang melayani e-VoA, yaitu Juanda, Surabaya; Kualanamu, Medan; Ngurah Rai, Bali; Sam Ratulangi, Manado;Soekarno-Hatta, DKI Jakarta; Yogyakarta, Yogyakarta.
Sedangkan untuk Pelabuhan Laut ada 11 yang ditunjuk untuk bisa memfasilitasi dan semuanya ada di Provinsi Kepulauan Riau, antara lain Bandar Bentan Telani Lagoi, Bandar Seri Udana Lobam, Batam Centre, Batu Ampar, Citra Tri Tunas, Kabil, Marina Teluk Senimba, Nongsa Terminal Bahari, Sekupang, Sri Bintan Pura, dan Tanjung Balai Karimun.