Jakarta, FORTUNE – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja mengesahkan 39 Rancangan Undang-Undang untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Salah satunya adalah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Hal ini jadi perhatian, karena persoalan status para pekerja honorer masih belum mendapatkan solusi hingga saat ini.
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, revisi UU ASN itu akan dilakukan setelah menunggu masa reses berakhir pada 9 Januari 2023. "Pembahasannya pada masa sidang yang akan datang," ujarnya dalam keterangan (16/12).
Berdasarkan penelusuran, dalam draf RUU mengenai ASN terdapat beberapa perubahan yang dibuat. Diantaranya penghapusan seluruh pasal Komisi ASN (KASN) mulai pasal 27 hingga pasal 41. Selain itu, ada tambahan berupa fasilitas dan perlindungan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) seperti di Pasal 22.
Pasal yang disisipkan
Salah satu perubahan draf RUU ASN yang banyak ditunggu terkait pengalihan tenaga honorer, kontrak, pegawai tidak tetap, dan pegawai tetap non-PNS menjadi PNS resmi. Bahkan, ada juga para pegawai honorer yang masih belum mendapatkan penempatan, meski mereka sudah lolos seleksi.
Ada dua pasal di RUU ASN yang ditambahkan berkaitan hal tersebut, yakni pasal 131A dan 135A yang masing-masing berisi enam dan dua ayat. Berikut ini adalah rinciannya.
- Pasal 131A
(1) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.
(2) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.
(3) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.
(4) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
(5) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.
(6) Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non- PNS, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS. - Pasal 135A juga pasal baru yang disisipkan antara pasal 135 dan 136.
(1) Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) dimulai 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
(2) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.
Bahan pertimbangan
Adapun pertimbangan pemerintah terhadap pengangkatan ASN ini juga tertera dalam penjelasan RUU. Menurut pertimbangan pemerintah, sistem kepegawaian yang tepat untuk diberlakukan pada instansi pemerintah adalah sistem kepegawaian tunggal, yaitu mereka yang melakukan pekerjaan yang sifatnya sama haruslah memiliki status dan sistem kepegawaian yang sama.
Pemerintah menilai, perbedaan status dan sistem kepegawaian akan menimbulkan kecemburuan dan perbedaan perlakuan pada para pegawai yang sama-sama bekerja pada instansi pemerintah.
“Perlu dilakukan tindakan afirmatif untuk melindungi hak mereka yang sudah bekerja pada instansi pemerintah dalam hal ini tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak, dengan melakukan pengangkatan sebagai PNS secara langsung,” tulis penjelasan tersebut.
RUU tersebut mengatur pengangkatan PNS untuk mereka yang telah memperoleh SK sebagai tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, atau tenaga kontrak sebelum 15 Januari 2016.