Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati, Siapakah Hakim Wahyu Iman Santoso?

Hakim Wahyu banyak terima apresiasi atas keputusan ini.

Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati, Siapakah Hakim Wahyu Iman Santoso?
Hakim Wahyu Imam Santoso. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hubarat, babak baru. Terdakwa pembunuhan, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Wahyu Iman Santoso.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2). "Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati."

Banyak pihak yang mengapresiasi keputusan yang disampaikan Wahyu Iman Santoso, lantaran dianggap tegas menetapkan putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Hal ini membuat publik pun bertanya-tanya tentang sepak terjang karier Wahyu Iman Santoso sampai dengan harta kekayaannya.

Sekilas perjalanan karier

Sidang putusan kasus pembunuhan Brigadir J. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Mengutip laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu merupakan hakim tingkat pengadilan pertama yang merangkap wakil ketua PN Jakarta Selatan–dilantik 9 Maret 2022–yang sebelumnya ditempati Lilik Prisbawono.

Pria kelahiran 17 Februari 1976 ini memiliki pangkat terakhir Pembina Utama muda atau ASN golongan IV/C. Ia mulai perjalanan karier sebagai CPNS 1999 dan mengawali rekam jejak hukum saat menjadi hakim Pengadilan negeri Tanjung Balai Karimun pada 2008. Sebelum jadi Wakil Ketua PN Jaksel, ia pernah menjabat Ketua PN Denpasar, Bali dari tahun 2021-2022.

Saat menjadi hakim di PN Jakarta Selatan, Wahyu pernah menangani perkara gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, yang digugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, di Mimika, Papua. Hingga kini, kasus tersebut masih terus berjalan.

Laporan kekayaan

Sidang putusan kasus pembunuhan Brigadir J. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Melansir laman KPK, saat menjabat hakim di PN Tanjung Balai Karimun, Wahyu memiliki harta berkisar Rp177,27 juta. Pada 2012, ketika ia menjabat hakim dan wakil ketua PN Pasarwajo jumlah hartanya meningkat menjadi Rp533,74 juta.

Pada 2017, Wahyu menjadi ketua Pengadilan Tinggi Samarinda dengan harta yang mencapai Rp8,47 miliar, dan saat memegang jabatan ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, kekayaannya naik jadi Rp8,68 miliar. Sementara, dalam kurun waktu 2019-2020 ketika ia menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru terdapat dua kali peningkatan kekayaan, yang pertama mencapai Rp11,68 miliar dan periode berikutnya Rp11,87 miliar.

Kini, menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Wahyu memiliki total kekayaan mencapai Rp12,09 miliar dengan utang senilai Rp693,45 juta.

Adapun, aset terbesar yang dimiliki Wahyu di antaranya tanah dan bangunan senilai Rp7,90 miliar. Sedangkan untuk harta lainnya bernilai Rp2,30 miliar, harta bergerak Rp1,94 miliar. ia juga diketahui memiliki dua unit kendaraan seharga Rp358 juta serta kas dan setara kas senilai Rp209,81 juta sebagaimana  yang ia laporkan pada 24 Januari 2022.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

Bisnis Ayam Goreng Ala Timur Tengah Menguat di Tengah Boikot
Main Saham Halal atau Haram? Ini Menurut Fatwa MUI
Ada Koreksi Target Harga Saham BBCA, Jadi Berapa?
Daftar Mobil Listrik Termurah di Indonesia 2025
MSCI Evaluasi Indeks, UNVR Keluar Daftar MSCI Indonesia Global Standar
M-banking Byond BSI Eror Berhari-hari, Terkena Serangan Siber Lagi?