Jakarta, FORTUNE – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat sejumlah temuan permasalahan terkait partisipasi Republik Indonesia (RI) sebagai Indonesia Partner County di Hannover Messe 2023.
Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II, Daniel Lumban Tobing, mengatakan bahwa ada beberapa hal dalam pelaksanaan keikutsertaan RI itu, yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Untuk itu, BPK merekomendasikan Menteri Perindustrian agar memerintahkan Direktur Jenderal (Ditjen) Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) untuk lebih optimal dalam melakukan pengendalian kegiatan Hannover Messe.
"Serta menginstruksikan pejabat pembuat komitmen (PPK) Ditjen KPAII menarik dan menyetorkan ke kas negara atas kelebihan pembayaran sebesar Rp143 juta serta sanksi sebesar Rp286 juta," kata Daniel dalam keterangan di laman resmi BPK, Kamis (8/8).
BPK juga menemukan permasalahan kegiatan perjalanan dinas pada pekerjaan fasilitasi sertifikasi tingkat komponen dalam negeri yang tidak sesuai ketentuan.
"Kemenperin diharap dapat menyampaikan penjelasan atau tangggapan tentang perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK atas LK Kemenperin tahun 2023, paling lambat 60 hari setelah LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) diterima," ujar Daniel.
Opini WTP
Meski terdapat temuan masalah, BPK tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan (LK) Kemenperin. Menurut Daniel, BPK tidak menemukan permasalahan yang berdampak material dalam pemeriksaan LK Kemenperin tahun 2023.
"BPK mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh Menteri Perindustrian beserta jajaran yang terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola keuangan negara, sehingga BPK memberikan opini WTP untuk ke-16 kalinya atas LK Kemenperin," kata Daniel.
Upaya Kemenperin
Sementara itu, Menperin, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan bakal menindaklanjuti temuan-temuan dari BPK, terutama yang terkait dengan Hannover Messe 2023. “Kami berkomitmen untuk segera menyelesaikan seluruh rekomendasi yang diberikan oleh BPK sesuai dengan rencana aksi yang telah kami sampaikan,” katanya.
Kemenperin memastikan tata kelola keuangan anggaran yang dikelola, telah dilakukan dengan menerapkan prinsip efektif, efisien, akuntabel dan transparan.
Opini WTP dari BPK dianggap sebagai pendorong Kemenperin untuk mengelola dana lebih baik lagi dan menunjukkan kinerja terbaik yang harus dipertahankan.
Beberapa upaya yang dilakukan antara lain, melengkapi regulasi internal terkait pengelolaan keuangan dan pelaksanaan APBN; meningkatkan kesadaran seluruh anggota organisasi terkait pentingnya good governance; melakukan optimalisasi penggunaan sistem informasi; meningkatkan sistem pengendalian internal; serta meningkatkan peran APIP baik dalam proses perencanaan, pelaksanaan kegiatan, maupun pelaporan.