Daftar Nomor Urut Parpol Pemilu 2024 yang Ditetapkan KPU

Penetapan nomor urut parpol gunakan 2 mekanisme.

Daftar Nomor Urut Parpol Pemilu 2024 yang Ditetapkan KPU
Rapat pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12). (ANTARAFOTO/Aditya Pradana Putra)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Menjelang tahun baru 2023, waktu pemilihan umum (pemilu) 2024 pun semakin dekat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun resmi menetapkan nomor urut partai politik peserta pemilu 2024 pada Rabu (14/12).

Pemilu 2024 akan diikuti oleh 17 partai nasional dan enam partai lokal Aceh. Delapan parpol yang lolos parlemen 2019 menggunakan nomor urut lama, sementara sembilan parpol lainnya menggunakan nomor urut berdasarkan undian. "Menetapkan nomor urut partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," kata Ketua KPU, Hasyim Asy'ari di Kantor KPU.

Pemungutan suara pemilu akan digelar secara serentak pada 14 Februari 2024. Terdapat lima pemilihan yang akan diselenggarakan, yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Tahapan pemilu sendiri sudah dimulai sejak pertengahan Juni 2022 dan hingga kini terus berjalan.

Hasil verifikasi

Rapat pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12). (ANTARAFOTO/Aditya Pradana Putra)

Diketahui, penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Dari hasil penelitian dan verifikasi faktual yang telah dilaksanakan KPU dari tingkat pusat hingga daerah, hasil rekapitulasi nasional menetapkan dari total 18 partai yang mengikuti verifikasi faktual, 17 partai dinyatakan memenuhi syarat di 34 provinsi serta lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Sementara, ada satu partai yang tidak memenuhi syarat, yakni Partai Ummat.

Dua mekanisme

Rapat pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12). (ANTARAFOTO/Aditya Pradana Putra)

Merujuk Pasal 179 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum, pemberian nomor urut partai peserta pemilu dilakukan melalui dua mekanisme.

Sembilan partai pemilik suara di parlemen yang lolos parliamentary treshold, diizinkan menggunakan nomor urut lama sesuai hasil Pemilu 2019. Namun, partai-partai itu juga bisa memilih undian untuk memilih nomor baru yang masih tersedia. Sedangkan, partai non-parlemen diwajibkan untuk mengikuti undian. Khusus Partai Persatuan pembangunan memilih mendapatkan nomor urut baru dengan mengikuti pengundian bersama 8 partai politik lainnya.

Susunan nomor urut

KPU melakukan pengundian dan menetapkan nomor urut 17 partai nasional dan enam partai lokal Aceh untuk mengikuti Pemilu 2024. (ANTARAFOTO/Galih Pradipta)

Berikut ini adalah susunan nomor urut Partai Politik yang sudah disahkan:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  4. Partai Golongan Karya (Golkar)
  5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
  12. Partai Amanat Nasional (PAN)
  13. Partai Bulan Bintang (PBB)
  14. Partai Demokrat
  15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Sementara itu, nomor urut enam partai politik lokal Aceh peserta Pemilu 2024, adalah sebagai berikut:

  1. Partai Nanggroe Aceh (PNA)
  2. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)
  3. Partai Darul Aceh (PDA)
  4. Partai Aceh
  5. Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh
  6. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA)

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Mega Insurance dan MSIG Indonesia Kolaborasi Luncurkan M-Assist
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Booming Chip Dorong Pertumbuhan Ekonomi Singapura
Dorong Bisnis, Starbucks Jajaki Kemitraan Strategis di Cina
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024
Pimpinan G20 Sepakat Kerja Sama Pajaki Kelompok Super Kaya