Menkes: Harmonisasi Standar Prokes Global Permudah Syarat Perjalanan

Proses yang diupayakan G20 dapat dijadikan standar global.

Menkes: Harmonisasi Standar Prokes Global Permudah Syarat Perjalanan
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, dalam agenda G20 bertema Strenghtening Global Health Architecture, Kamis (17/2). (Tangkapan Layar)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Harmonisasi standar protokol kesehatan global dibutuhkan untuk mempermudah perjalanan internasional. Isu ini menjadi salah satu sub topik yang dibahas dalam pertemuan G20, demi pembangunan arsitektur kesehatan global.

“Supaya kalau kita travel ke negara-negara lain, vaccine requirement-nya, vaccine certificate-nya, testing requirement-nya, PCR testing certificate-nya, sampai guarantee-nya, itu prosesnya standar,” ujar Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, dalam konferensi pers Health Working Group (HWG) G20, Senin (28/3).

“Kita bisa mulai dari G20, dengan begitu, akan memudahkan adopsi dari standar protokol kesehatan ini ke negara-negara lainnya.”

Melalui harmonisasi ini, proses perjalanan internasional dapat dijadikan sebagai standar dunia. “Kita mau membuat standarisasi dari proses perjalanan internasional sesederhana itu, standarnya juga sama di seluruh dunia,” ucapnya.

Teknologi digital akan membantu upaya harmonisasi

Aplikasi PeduliLindungi.(ShutterStock/Flextime Pictures)

Budi Gunadi mengatakan bahwa adopsi standar protokol kesehatan global dapat terlaksana dengan bantuan teknologi digital. “Orang-orang di seluruh dunia yang melakukan perjalanan bisa terjadi dengan efisien dan tetap mendukung kesehatan,” katanya.

Menkes juga menyebutkan sejumlah upaya yang sudah dilakukan oleh Indonesia, seperti diskusi bilateral dengan Arab Saudi untuk mengintegrasikan PeduliLindungi dengan aplikasi Tawakkalna.

Indonesia juga sudah berdiskusi dengan ASEAN Communities dan negara Eropa untuk mendapatkan standar yang sama dalam peraturan terkait PCR, karantina dan fitur lain yang terintegrasi dalam PeduliLindungi.

Kesetaraan infrastruktur teknologi antarnegara dibutuhkan

Ilustrasi sistem kesehatan dunia. (Pixabay/ar130405)

Digital Health Technology Unit Head, WHO, Garret Mehl mengatakan integrasi protokol kesehatan ini sangat mungkin ditetrapkan. Namun, kesetaraan infrastruktur teknologi yang sama dibutuhkan sebagai catatan kesehatan berbasis digital.

“Saya mungkin menyebutnya kartu kesehatan dalam format digital. Kita bisa melihat versi digital dari kartu vaksinasi atau kartu hasil tes laboratorium, dan idealnya itu akan menjadi sesuatu yang layak digunakan jika ada pandemi lain,” ungkap Mehl.

Kemenkes uji coba sistem verifikasi sertifikat vaksin

Ilustrasi sertifikat vaksin Covid-19 internasional. (Dok. Kemenkes)

Staf ahli bidang teknologi kesehatan, Setiyadi, menyampaikan bahwa Kemenkes tengah mengujicobakan sebuah sistem verifikasi sertifikat vaksin, agar perjalanan internasional lebih mudah dilakukan.

“Kami sebut universal verifier for vaccine certificate. Jadi, ada satu portal universal untuk bisa memverifikasi negara-negara yang tergabung dalam verifikasi universal ini,” ujarnya dalam konferensi pers.

Menurutnya, portal tersebut dapat mengidentifikasi pelaku perjalanan, termasuk status vaksin yang sudah berjalan. Saat ini, sebanyak 19 negara G20 sudah melakukan uji coba, tinggal Cina yang masih dalam proses teknis.

“Sebenarnya tinggal diimplementasikan, karena secara testing berhasil. Diharapkan nanti di perhelatan G20 bulan Oktober mendatang sudah bisa,” kata Setiyadi.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024