Jakarta, FORTUNE – Proses balik nama atas surat-surat kendaraan bermotor merupakan hal yang biasa terjadi dalam transaksi jual beli kendaraan. Selain mengesahkan kepemilikan pada pemilik yang baru, balik nama surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan memudahkan pemilik baru untuk mengurus perpajakan tanpa harus meminjam KTP pemilik lama.
Diketahui, proses balik nama ini dilakukan terhadap STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Sementara itu, ada beberapa biaya yang perlu disiapkan adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), biaya administrasi penerbitan STNK, dan BPKB baru.
Melansir laman Pajakku.com, berikut ini Fortune Indonesia akan membahas tentang cara untuk balik nama kepemilikan kendaraan bermotor.
Syarat yang harus disiapkan
Untuk mengawali proses balik nama surat-surat kepemilikan kendaraan bermotor, ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan, yaitu:
- BPKB asli beserta fotokopiannya
- STNK asli beserta fotokopiannya
- KTP asli atas nama pemilik kendaraan yang baru beserta fotokopiannya
- Kwitansi atas bukti pembelian kendaraan bermotor yang asli dilengkapi dengan materai dan fotokopiannya
- Hasil cek fisik mobil yang berasal dari Samsat.
Cara balik nama
Setelah dokumen tersebut siap, langkah selanjutnya adalah mengikuti tata cara proses balik nama surat kepemilikan kendaraan bermotor, seperti berikut ini:
- Pemillik kendaraan mendatangi kantor Samsat terdekat
- Pihak Samsat akan melakukan cek fisik nomor rangka kendaraan
- Pemilik kendaraan harus mengisi formulir yang telah disediakan dan dikembalikan kepada petugas
- Pemilik kendaraan akan mendapatkan tanda terima dari petugas yang menyatakan bahwa kendaraan Anda sedang diproses
- Pemilik kendaraan harus menunggu proses tersebut selama jangka waktu yang telah diberitahukan
- Pemilik kendaraan diharuskan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Pemilik kendaraan baru bisa mendapatkan STNK baru yang telah berganti nama kepemilikannya.
Biaya
Untuk biaya yang harus kita keluarkan dalam proses balik nama ini terdiri dari dua hal. Berikut ini adalah rinciannya:
- Biaya Pajak
Untuk biaya balik nama kendaraan bermotor, ditetapkan sebesar 12,5 persen dari harga jual untuk kendaraan baru atau penyerahan pertama; atau 1 persen dari harga jual untuk kendaraan bekas atau penyerahan kedua.
Sedangkan untuk tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yaitu sebesar 2 persen yang berasal dari harga jual untuk kepemilikan pertama; 2,5 persen yang berasal dari harga jual untuk kepemilikan kedua; 3 persen yang berasal dari harga jual untuk kepemilikan ketiga; sampai seterusnya sampai pada ketentuan tarif 10 persen yang berasal dari harga jual untuk kepemilikan ketujuh belas. - Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Pemilik kendaraan juga dibebankan sejumlah biaya terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK dan BPKB yang baru. Perinciannya adalah sebagai berikut:
Biaya penerbitan STNK untuk kendaraan roda dua atau tiga sebesar Rp100.000, sementara untuk roda empat atau lebih adalah sebesar Rp200.000.
Sedangkan, biaya penerbitan BPKB untuk kendaraan roda dua atau tiga sebesar Rp225.000, dan biaya penerbitan BPKB untuk kendaraan roda empat atau lebih adalah Rp375.000.
Pengecekan secara online
Seiring perkembangan teknologi digital, pengecekan biaya yang harus dikeluarkan untuk proses balik nama bisa dilakukan secara online. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:
- Masuk situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berdasarkan domisili kendaraan bermotor. Misalnya, kendaraan tersebut berdomisili di wilayah Jakarta, maka bisa mengunjungi situs Bapenda di bapenda.jakarta.go.id.
- Pilih menu ‘Samsat’, setelah itu pilih ‘Pajak Kendaraan Motor’
- Mengisi lengkap informasi terkait data atau informasi kendaraan, misalnya nomor polisi atau nomor registrasi kendaraan, warna pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) seperti hitam, kuning, atau merah
- Masukkan Captcha sesuai yang diminta, lalu klik ‘Cari’
- Rincian pajak yang perlu dibayarkan akan ditampilkan pada layar pencarian.
Demikianlah beberapa hal yang perlu diketahui sebagai cara balik nama surat-surat kepemilikan kendaraan bermotor. Semoga berguna!