Ini Pembagian Kategori SIM C yang Terbagi Jadi 3 Golongan

Pembagian SIM C berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor.

Ini Pembagian Kategori SIM C yang Terbagi Jadi 3 Golongan
Sepeda motor. (Wikimedia Common/Putu Agung Wiaskara)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Pengguna kendaraan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebelum berkendara di jalan umum. SIM terdiri dari beberapa kategori. 

Secara umum, SIM A untuk mobil di bawah 3.500 kg, SIM B1 untuk mobil lebih dari 3.500 kg, SIM B2 untuk mengemudikan alat berat atau kendaraan penarik bawaan lebih dari 1.000 kg, serta SIM C untuk pengendara sepeda motor. Namun, tahukah bahwa SIM C juga terbagi lagi menjadi tiga kategori?

Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. Hal ini pun berlaku bagi pengendara sepeda motor, dengan SIM yang terbagi juga menjadi 3 kategori.

Kategorisasi SIM C

Sepeda Motor. (PxHere)

Sebelumnya SIM C hanya memiliki satu kategori untuk pengemudi sepeda motor, apa pun jenisnya. Namun, sejak Februari 2021, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 mengharuskan pengemudi sepeda motor memiliki SIM sesuai besaran kapasitas mesin motor yang ditunggangi.

SIM C wajib dimiliki oleh pengemudi sepeda motor bermesin maksimal 250 cc, sementara untuk SIM C1 harus dimiliki oleh pengendara sepeda motor berkapasitas mesin 250-500 cc atau kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik, sedangkan untuk pengendara sepeda motor di atas 500 cc atau kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik, wajib memiliki SIM C2.

Perlu diingat, SIM C1 hanya bisa dibuat jika sudah memiliki SIM C setidaknya selama 12 bulan, dan sudah berusia minimal 18 tahun. Sedangkan, SIM C2 adalah golongan tertinggi yang syarat pembuatannya sudah memiliki SIM C1 minimal 12 bulan dan usia minimal 19 tahun. Dengan memiliki SIM C2 berarti tak perlu lagi membawa SIM C atau SIM C1.

Menurut Korps Lalu Lintas Polri, penggolongan SIM dilakukan karena mempertimbangkan pengendalian motor besar yang memerlukan keahlian khusus. Untuk itu, dibutuhkan pembeda untuk mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Biaya pembuatan dan perpanjangan

Sepeda motor. (Pixnio/Bicanski)

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tidak ada perbedaan pada biaya pembuatan ketiga jenis SIM C tersebut.

Ketiga golongan SIM C dikenakan biaya pembuatan sebesar Rp100.000. Namun, ada biaya tambahan lainnya, antara lain asuransi Rp30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp25.000. dengan demikian, total biaya yang harus dibayarkan untuk membuat SIM C, C1, atau C2 adalah Rp155.000. Sementara, untuk perpanjangan masa berlaku SIM dikenakan biaya sekitar Rp75.000.

Meski dari segi biaya pembuatan sama, menurut Pasal 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, setiap golongan SIM memiliki usia minimal yang berbeda. Untuk SIM C minimal usianya 17 tahun; SIM C1 minimal 18 tahun; dan SIM C2 minimal 19 tahun.

Itu tadi ulasan singkat mengenai kategorisasi SIM C yang kini sudah terbagi menjadi 3 golongan. Dengan mengetahui hal ini, maka diharapkan kita semua semakin sadar pentingnya berkendara dengan kelengkapan SIM dam surat-surat lainnya.

Related Topics

SIM CKategori SIM C

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

Most Popular

35 Ucapan Maulid Nabi Muhammad 2024, Penuh Makna!
Meninjau Valuasi Spin-Off Anak Usaha Adaro dan Dampaknya
Adhi Karya Digugat PKPU Gara-Gara Proyek Hambalang
Apakah Uang Rp100 Ribu Bisa investasi? Ini Pilihannya
Mobil BYD Mulai Banyak Terlihat di Jalan, Ini Data Impornya
Tiga Pesan Penting Sidang Kabinet Terakhir Jokowi di IKN