Jakarta, FORTUNE - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) ditetapkan sebagai tersangka kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
Inspektur Pengawasan Umum Polri, Komjen Agung Budi Marwoto, mengatakan, Putri diduga ikut terlibat dalam kasus meninggalnya Brigadir J dan dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana bersama keempat tersangka lainnya.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara,” dalam keterangan pers kepada media, Jumat (19/8).
Sementara, Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Patra M Zen mengaku dibohongi kliennya. “Saya diberi informasi yang keliru. Kalau bahasa sekarang, saya kena prank. Saya dibohongi karena memang tidak pelecehan seksual di Duren Tiga,” katanya dalam keterangan resmi kepada media.
Belum ditahan
Meski sudah menjadi tersangka, Komjen Budi Marwoto mengatakan Putri belum ditahan karena alasan sakit.
“Walaupun tetap dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka. Maka sambil berkoodinasi dengan dokter, yang bersangkutan nanti status akan ditetapkan berikutnya," ujarnya.
Budi menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi dilakukan usai tim melakukan gelar perkara atas kasus tewasnya Brigadir J.
Bukti sudah dikumpulkan
Mengutip IDNTimes, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan Putri ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti. Penyidik rupanya sudah tiga kali memeriksa Putri, atau sejak Jumat, 5 Agustus 2022.
Salah satu bukti yang dimiliki oleh tim penyidik adalah rekaman CCTV di rumah pribadi di Jalan Saguling dan CCTV yang ada di dekat rumah dinas. Gerak-gerik Putri terekam di dalam CCTV ketika Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dieksekusi.
"(PC) melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," ungkap Andi, dalam keterangan pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, hari ini.
Isi pasal yang jadi dasar penangkapan
Dengan ditetapkannya Putri sebagai tersangka, hingga kini total ada lima tersangka dalam kasus tersebut. Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat sejumlah pasal.
Pasal 340 KUHP yang berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Sementara, pasal 338 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”
Kemudian, isi pasal 55 KUHP adalah sebagai berikut, (ayat 1) “Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Ayat (2) “Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.”
Isi pasal 56 KUHP, “Dipidana sebagai pembantu kejahatan: Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.”