Jakarta, FORTUNE – Pemerintah kembali menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi para siswa sekolah dengan penyesuaian kapasitas 50 persen hingga 100 persen, meski kasus Covid-19 naik cukup signifikan. Kebijkan ini juga diberlakukan, di tengah perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam negeri, Safrizal ZA menyatakan, PTM terbatas tetap berpedoman kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbudristek; Menag; Menkes; dan Mendagri, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
"Hal-hal lain yang telah diatur dalam Inmendagri sebelumnya tidak mengalami perubahan. Seperti pelaksanaan PTM secara terbatas yang masih dilaksanakan," katanya dalam keterangan pers yang diterima Fortune Indonesia, Selasa (15/2).
SKB 4 menteri tentang PTM terbatas
Menurut SKB 4 Menteri yang tercantum di laman resmi Kemendikbud, sekolah yang berada di daerah berstatus PPKM level 1 dan 2 diperbolehkan mengadakan PTM hingga 100 persen dengan syarat pendidik dan tenaga kependidikan telah menerima dua dosis vaksin.
Sedangkan bagi yang belum memenuhi syarat vaksin pada 80 persen pendidik dan tenaga pendidik, hanya boleh melakukan PTM maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas. Adapun durasi yang diperbolehkan berada di antara 4-6 jam pembelajaran.
Sementara, untuk daerah PPKM level 3 hanya boleh menggelar PTM maksimal 50 persen, dengan catatan 40 persen tenaga pendidik sudah vaksin lengkap. Untuk daerah berstatus PPKM level 4 tidak diperbolehkan menggelar PTM.
Lonjakan kasus Covid-19 pada anak
Sebelumnya, Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah Yanuarso menyatakan, kasus positif Covid-19 pada anak-anak terus melonjak pada Februari 2022, khususnya di wilayah Jawa dan Bali.
Jumlah kasus pada anak bahkan meningkat 1.000 persen atau 10 kali lipat berdasarkan pantauan terakhir di bulan Januari 2022.
"Data yang penambahan per 24 Januari, terjadi 676 peningkatan yang kasus terkonfirmasi. Per 31 Januari meningkat menjadi 2.775 yang kasus terkonfirmasi dan per 7 Februari kemarin, meningkat menjadi 7.990 anak,” kata Piprim pada peluncuran Buku Pedoman tatalaksana Covid-19 Edisi 4, Rabu (9/2).
Pengetatan syarat vaksinasi
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA berharap seluruh kegiatan masyarakat dilakukan beriringan dengan pengetatan syarat vaksinasi. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat makin meyadari pentingnya vaksinasi dan punya keinginan kuat untuk divaksin.
“Di tengah peningkatan angka positif Covid-19 karena varian Omicron, pemberian vaksin digencarkan untuk meningkatkan imunitas tubuh melawan virus corona. Dengan melakukan vaksinasi segera dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan diharapkan penularan virus Corona bisa segera dihentikan.” Kata Safrizal.
Sejumlah perubahan ketentuan PPKM
Safrizal menjelaskan ada beberapa poin perubahan dalam Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022 tentang PPKM Luar Jawa-Bali.
Perubahan itu di antaranya: untuk wilayah Jawa-Bali berstatus PPKM 2 dan 3 terdapat penambahan jumlah daerah. Kemudian terhitung Selasa (15/2), periode untuk mencapai target vaksinasi dosis kedua dan lansia ditambah 2 minggu; ketentuan kapasitas maksimal berbagai aktivitas; dan penambahan pintu masuk penerbangan luar negeri.
Sedangkan untuk pengaturan PPKM Luar Jawa-Bali, terjadi perubahan status PPKM di sejumlah daerah; penambahan indikator capaian total vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi lansia sebagai indikator penentuan tingkatan PPKM; ketentuan kapasitas maksimal berbagai aktivitas; dan diizinkannya anak-anak usia 6-12 tahun untuk beraktivitas di tempat umum dengan pendampingan orang tua dan telah divaksin dosis pertama.