Jakarta, FORTUNE – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) angkat suara perihal banyak turis asing nakal yang melanggar aturan saat berkunjung di Bali. Kementerian mengatakan, wisatawan di satu sisi memang dibutuhkan untuk pertumbuhan ekonomi, namun mereka tetap harus menghormati berbagai aturan maupun kearifan lokal yang berlaku di masyarakat.
Sebelumnya, viral kabar yang menyebutkan 17 wisatawan mancanegara di Bali mengirim petisi ke Kantor Camat Kuta Selatan. Petisi ini dilayangkan karena merasa terganggu dengan suara kokok ayam yang terdengar tiap hari di lokasi dekat mereka menginap.
“Ini sebetulnya karena euforia berlebihan karena banyak wisatawan yang datang sekarang ke Bali, tapi rupanya mereka sudah mulai komplain. Wisatawan komplain sama daerah, sama destinasi. Ini terbalik-balik,” kata Plt Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenparekraf, Frans Teguh dikutip dari Antaranews, Kamis (9/3).
Beri pemahaman kepada turis
Untuk menghindari hal ini, pelaku dan pengelola destinasi wisata harus mampu memberi pemahaman kepada para wisatawan, bahwa kearifan lokal perlu dihormati, termasuk berbagai norma masyarakat yang berlaku. “Harus betul kita atur rumah tangganya, agar yang datang sebagai pengunjung dan tamu, tahu persis apa nilai lokal yang harus dijunjung dan diikuti,” katanya.
Di sisi lain, para pengelola destinasi wisata juga perlu tegas menerapkan peraturan bila terdapat turis asing atau wisatawan yang melanggar aturan. “Jangan sampai ‘over acting’. Ini perlu kita perkuat kepekaan mengatur wisatawan,” ujar Frans.
Tak dibutuhkan
Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan dengan tegas dukungannya kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk menertibkan wisatawan asing yang melanggar aturan hukum dan norma yang berlaku di Bali.
“Kami sudah bicara dengan Pak Gubernur (Bali), turis-turis yang nakal itu tidak diperlukan di Bali. Kalau Bali ini dikotori turis-turis yang nakal dan banyak sampah, itu akan merusak Bali,” kata Luhut. “Pak Gubernur sudah tahu apa yang akan dia buat.”
Melanjutkan pernyataan Luhut, Provinsis Bali akan menginisiasi terbentuknya satuan tugas terpadu–terdiri dari Pemprov, Polda, Kemenkumham, Kantor Imigrasi, Satpol PP, dan lembaga terkait lainnya–yang nantinya bakal mengawasi dan menindak warga asing, termasuk wisatawan, yang mengganggu ketertiban dan meresahkan masyarakat. Satuan ini diperkirakan akan mulai bertugas pada Maret 2023.