Jakarta, FORTUNE – Konser musik bertajuk “Don’t Stop Take Your Dream” yang sejatinya akan diadakan di De Tjolomadoe, Karanganyar, Sabtu (22/7), batal dan berakhir ricuh, karena pihak event organizer (EO) belum melunasi pembayaran vendor.
Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Kumontoy, mengatakan kericuhan berawal dari konser yang tak kunjung dimulai, padahal para penonton yang sudah membeli karcis sudah berdatangan. "Ternyata dari EO masih belum menyelesaikan kewajibannya ke salah satu vendor yakni sound system, dan beberapa vendor lainnya. Dari interogasi awal kita, sekira Rp 120 juta," katanya kepada awak media, Sabtu (22/7).
Penonton yang datang merogoh kocek sekitar Rp120.000 per karcis, untuk menyaksikan sejumlah musisi, seperti Superman Is Dead (SID), Koil, Stand Here Alone, dan sejumlah band rock lainnya. Alih-alih menonton, mereka pun akhirnya kesal karena acara tak kunjung mulai. Kekisruhan pun tak terhindarkan. Sejumlah tenda acara dan fasilitas lain di area konser pun rusak.
Pengembalian uang
Setelah mengamankan tiga orang penanggung jawab EO, AKBP Jerrold mengatakan bahwa pihak EO sudah mau bertanggung jawab. "Dia (EO) akan mengembalikan (uang tiket) dalam bentuk online sebagaimana yang telah beli online. Selanjutnya yang sudah on the spot akan kita atur untuk bagaimana proses pengembalian," katanya.
Terlepas dari masalah pelunasan biaya yang belum selesai dengan vendor, proses perizinan sebenarnya sudah aman. Pihak kepolisian setempat telah memberikan izin untuk penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Penyakit lama
Pengamat musik, Nuran Wibisono, mengatakan bahwa situasi yang terjadi di konser Don’t Stop Take Your Dream adalah penyakit lama dari para penyelenggara yang memaksakan diri mengadakan acara, tanpa pengelolaan dan persiapan pendanaan yang matang.
“Kalau sudah begini yang dirugikan bukan cuma penonton, tapi juga vendor dan artis yang batal tampil. Apalagi, ada kasus perusakan alat dan inventaris,” ujar Nuran kepada Fortune Indonesia, Senin (24/7). “Memang agak susah kalau sudah begini.”
Menurutnya, dari pihak penyelenggara harusnya terbuka dan mampu menjelaskan kepada para penonton mengenai masalah yang dihadapi. Sedangkan, penonton yang dirugikan juga bisa melapor ke YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) atas kejadian dialami. "Atau bisa juga melapor secara perdata,” kata Nuran.