Jakarta, FORTUNE – Jika Anda ingin membangun rumah baru, salah satu dokumen yang harus disiapkan adalah Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun tidak hanya pada saat ingin membangun, IMB juga menjadi persyaratan penting saat akan mengubah, memperluas, mengurangi, ataupun merobohkan bangunan.
Pada masa lalu, pengurusan surat IMB akan memakan waktu cukup lama dan rumit. Kini, seiring perkembangan teknologi digital, IMB bisa didapatkan dengan mudah dalam waktu yang relatif singkat. Selain itu, cara online akan menghindarkan masyarakat dari pungutan liar.
Berikut ini adalah beberapa cara pendaftaran IMB secara online yang dilansir dari situs dekoruma.
Siapkan berkas pembuatan IMB online
Berikut ini adalah sejumlah berkas ataupun dokumen yang harus disiapkan sebelum mengajukan permohonan pembuatan IMB online:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pemilik bangunan.
- Fotokopi Syarat Bukti Kepemilikan Tanah.
- Fotokopi SIPPT untuk tanah dengan luas di atas 500 m2.
- Fotokopi Surat Pernyataan bahwa tanah tidak dalam kondisi sengketa yang telah dilengkapi materai Rp10.000.
- Bukti pelunasan PBB terakhir.
- Surat perjanjian penggunaan lahan jika tanah bukan milik dari pemohon IMB online.
- Surat persetujuan tetangga untuk bangunan berimpit dengan batas persil.
- Formulir Permohonan Izin IA untuk IMB rumah tinggal yang telah kamu isi dan ditandatangani di atas materai Rp10.000.
- Gambar konstruksi bangunan berisikan informasi minimal 7 set yang terdiri dari denah, tampak muka, samping, belakang, dan rencana utilitas.
- Surat Perintah Kerja jika pembangunan dikerjakan melalui sistem borongan.
- Data hasil penyelidikan tanah untuk yang dipersyaratkan.
Akses situs web BPTSP
Jika berkas di atas sudah disiapkan, Anda dapat melanjutkan proses pembuatan IMB online dengan mengakses situs web dari Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) di tempat tinggal Anda.
Anda bisa mengakses laman Perizinan DKI Jakarta: http://bptsp.jakarta.go.id, jika berdomisili di Jakarta atau mengakses laman Perizinan Kota Bogor jika berdomisili di Kota Bogor.
Lakukan pendaftaran IMB online
Setelah dapat mengakses situs web BPTSP, Anda dapat memulai proses pendaftaran IMB online. Pendaftaran mewajibkan kita mengisi identitas pribadi, seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, nama ibu kandung, alamat email, serta beberapa data lain yang diinformasikan pada formulir pendaftaran. Lakukan dengan teliti dan sesuai data-data pelengkap yang sudah disiapkan sebelumnya.
Unggah berkas IMB online
Setelah mendaftar, Anda dapat mengunggah berkas IMB yang sudah dipersyaratkan. Silakan login menggunakan data yang telah didaftarkan sebelumnya, pilih layanan IMB online untuk rumah tinggal ataupun non-rumah tinggal, kemudian unggah berkas yang telah disiapkan tadi.
Saat mengunggah berkas ataupun dokumen, pastikan Anda menggunakan koneksi internet yang stabil. Hal ini dimaksudkan agar proses pembuatan IMB online bisa berjalan lancar.
Lakukan pembayaran retribusi
Sebagai tahapan terakhir, Anda diwajibkan membayar biaya retribusi. Pembayaran dapat dilakukan pada berbagai bank, tergantung BPTSP di daerah Anda. Bagi yang tinggal di Jakarta, pembayaran dilakukan melalui Bank DKI.
Setelah melakukan pembayaran, silakan unggah buktinya melalui halaman yang sama saat registrasi. Tunggu pemberitahuan proses permohonan pembuatan IMB online selanjutnya, yang akan dikirimkan melalui email. Permohonan IMB online membutuhkan waktu rata-rata sekitar 10-14 hari kerja. Itulah cara daftar IMB secara online dengan mudah dan cepat. Semoga bisa membantu.