Jakarta, FORTUNE – Pemerintah Amerika Serikat (AS) bakal melakukan pengalihan Utang senilai US$35 juta atau sekitar Rp569,53 miliar (kurs Rp16.272,15 per dolar AS) untuk perlindungan ekosistem Terumbu Karang di Indonesia.
Kuasa Usaha ad Interim (KUAI) Kedutaan Besar AS untuk Indonesia, Michael Kleine, mengatakan bahwa Indonesia dinilai memiliki lingkungan laut yang dinamis dengan keanekaragaman hayati yang besar.
“Dengan menghapus utang dan mengalokasikan dananya kembali ke Indonesia, melalui program pengalihan utang untuk perlindungan alam,” ujarnya seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima Fortune Indonesia, Rabu (10/7).
Menurutnya, pemerintah AS telah melakukan langkah konkret untuk melindungi terumbu karang Indonesia dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Dana yang semula diperuntukkan bagi pembayaran utang, dialihkan menjadi inisiatif untuk mendukung konservasi ekosistem terumbu karang.
Nantinya, Komite Pengawas yang terdiri dari perwakilan pemerintah Indonesia dan AS, mitra pertukaran LSM, dan organisasi masyarakat sipil lainnya akan mengelola dana yang dihasilkan dari program pengalihan utang ini. Adapun, area fokus dari kegiatan ini adalah di Sunda Kecil, Banda, dan Bentang Laut Kepala Burung di Papua Barat.
Potensi Indonesia
Indonesia merupakan rumah bagi 16 persen kawasan terumbu karang dunia dan sekitar 60 persen spesies karang dunia. Terumbu karang menyediakan makanan, sumber mata pencaharian, dan perlindungan terhadap badai bagi separuh populasi dunia, namun sekitar 75 persen terumbu karang di seluruh dunia terancam.
Inisiatif ini menekankan komitmen kedua negara terhadap pentingnya terumbu karang dan bekerja sama untuk mengatasi permasalahan mendesak terkait perlindungan kekayaan alam tersebut. “Ini membuktikan kuatnya hubungan bilateral antara Amerika Serikat dan Indonesia serta keterlibatan kami yang berkelanjutan secara mendalam di bawah naungan kerjasama strategis yang komprehensif,” kata Kleine.
Upaya ini merupakan Perjanjian yang keempat dengan Indonesia berdasarkan Undang-Undang (UU) Konservasi Hutan Tropis, yang disahkan kembali pada tahun 2019 menjadi UU Konservasi Hutan Tropis dan Terumbu Karang (Tropical Forest and Coral Reef Conservation Act /TFCCA).
Prioritas
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Victor Gustaaf Manoppo, mengatakan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen kuat Indonesia dalam menjaga terumbu karang dan ekosistem laut yang sehat sebagai bagian dari kebijakan pembangunan nasional.
“Kesepakatan ini membantu memperkuat gagasan bahwa laut yang sehat merupakan kepentingan global dan tanggung jawab bersama,” ujar Victor. “Apa yang telah disepakati oleh pemerintah Republik Indonesia dan Amerika Serikat tidak hanya menguntungkan perairan Indonesia dan masyarakat setempat, tetapi juga masyarakat global.”
Prioritas dari program terobosan ini, antara lain:
- Pelestarian spesies yang terancam atau endemik secara global yang bergantung pada ekosistem terumbu karang sebagai habitat kritis.
- Melindungi ekosistem terumbu karang yang terancam atau rentan dengan nilai konservasi tinggi.
- Mendorong pemanfaatan keanekaragaman hayati terumbu karang secara berkelanjutan.
- Mengurangi ancaman atau meningkatkan konektivitas antar kawasan terumbu karang; menciptakan kawasan lindung baru.
- Berkontribusi langsung terhadap peningkatan pengelolaan kawasan lindung publik, swasta, kota, atau komunal yang ada, termasuk target konservasinya.