LKPP Kawal Pengadaan Barang/Jasa di IKN Senilai Rp500 Triliun

Untuk mendukung good governance dalam membangun IKN.

LKPP Kawal Pengadaan Barang/Jasa di IKN Senilai Rp500 Triliun
Peserta mengikuti pelatihan pekerja konstruksi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di SMKN 1 Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (6/10). (ANTARAFOTO/Rivan Awal Lingga)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menggandeng Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) membangun Ibu Kota Nusantara (IKN), khususnya dalam pengadaan barang/jasa senilai Rp500 triliun.

“Kita dapat melihat progress yang cukup cepat dan spektakuler, bahwa misi besar negara Indonesia untuk memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke IKN, membangun kota modern, bersih, berteknologi canggih,” kata Kepala LKPP, Hendrar Prihadi, Selasa (8/8).

Dukungan LKPP ini dituangkan dalam komitmen kerja sama melalui nota kesepahaman dengan OIKN. LKPP nantinya akan memberikan konsultasi, pendampingan, bimbingan teknis, dan peningkatan kompetensi SDM dalam pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan IKN. 

Selain itu, LKPP juga akan memongawasi dan mengevaluasi proses pengadaan barang/jasa sesuai dengan fungsi dan wewenang Lembaga tersebut.

Pengawalan

Kepala LKPP, Hendrar Prihadi. (dok. Setkab)

Kepala LKPP menambahkan, untuk mempersiapkan proses pengadaan IKN yang tepat, transparan dan prosedural, pihaknya akan mengawal seluruh progress dengan menugaskan 33 Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JFPPBJ) LKPP. Mereka nantinya akan bertugas sebagai kelompok kerja pemilihan yang membantu mendampingi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan.

Aturan dan kebijakan pembangunan IKN tertuang dalam Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2022, tentang Penyediaan Infrastruktur dan Pengadaan Barang/Jasa yang Lainnya dengan Kekhususan dalam rangka Kegiatan Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dan Peraturan LKPP Nomor 1/2023, tentang tata Cara Pengadaan Badan usaha melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha di IKN.

Good governance

Bambang Susantono. (Wikimedia Commons)

Kepala OIKN, Bambang Susantono, menguraikan bahwa biaya Rp500 triliun untuk pengadaan barang/jasa di IKN berasal dari sumber, yakni 20 persen berasal dari APBN, dan 80 persen sisanya melibatkan peran swasta. “Tidak menutup kemungkinan adanya pembiayaan baru, seperti creative financing, blended financing, dan lainnya,” katanya.

Oleh sebab itu,  OIKN memerlukan bantuan LKPP, dalam mencari serta mengatur mekanisme pembaiayaan tepat dan inovatif, sehingga proses pembangunan bisa berjalan sesuai dengan kaidah good governance.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

WTO Buktikan Uni Eropa Diskriminasi Minyak Sawit Indonesia
Daftar 10 Saham Blue Chip 2025 Terbaru
Selain Bukalapak, Ini 7 e-Commerce yang Tutup di Indonesia
Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Suspensi Saham RATU Resmi Dicabut, Jadi Top Gainers
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya