Jakarta, FORTUNE – Jagat maya dan media sosial di Indonesia, dihebohkan dengan unggahan video dan gambar Garuda Pancasila berlatar biru dengan tulisan ‘Peringatan Darurat’, pada Rabu (21/8). Kata kunci darurat Pancasila sampai peringatan darurat Garuda, juga meningkat di tren pencarian Google.
Unggahan itu terjadi bersamaan ajakan warganet untuk bersama mengawal putusan Mahkamah Kontitusi (MK) tentang regulasi Pilkada 2024. Masalahnya, putusan MK tersebut berpotensi mengubah peta kekuatan politik menjelang Pilkada.
Mengutip dari IDNTimes, viralnya video dan gambar Garuda Pancasila berlatar biru ini dimulai oleh pesohor Najwa Shihab yang mengunggahnya di akun Instagram pribadi serta X miliknya. Bersamaan dengan itu, hashtag #KawalPutusanMK dan keyword peringatan darurat juga turut muncul di jajaran trending topik di medsos X.
“Gambar tersebut diunggah sebagai reaksi dari upaya DPR yang berusaha menganulir keputusan Mahkahamah Konstitusi. Tak butuh waktu lama, gambar ini langsung viral dipakai oleh banyak warganet, untuk menunjukkan reaksi mereka yang sama,” dikutip dari laporan IDNTimes, Rabu (21/8).
Gambar viral ini berasal dari tangkapan layar sebuah video di YouTube yang diunggah oleh channel Blocky Brain, dan merupakan bagian dari video konten berjudul The Last Broadcasr yang diunggah pada akhir 2022.
“Jika Anda menyaksikan ini, maka pemerintahan Republik Indonesia telah usai. Pemerintahan telah diambil alih oleh entitas [Bukan Manusia],” demikian tulisan yang muncul dalam video yang diklaim fiksi tersebut.
Unggahan Najwa Shihab ini semakin viral, ketika sejumlah pesohor lain, sepertu Pandji Pragiwaksono, Fiersa Besari, Baskara Putra (Hindia), dan lainnya, ikut menyebarkannya di berbagai saluran media sosial mereka masing-masing.
Masalah keputusan
Seperti diketahui, video dan gambar ini viral di media sosial, setelah MK mengetok palu untuk mengabulkan sebagian perkara nomor Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8), yang dilayangkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.
Putusan itu mengubah syarat parpol dan gabungan parpol mengusung calon kepala daerah, dari semula berdasarkan jumlah kursi DPRD menjadi jumlah raihan suara pada pileg terakhir.
Selain itu, ada juga putusan 70, yang membahas tentang usia calon Gubernur (Cagub) minimal 30 tahun saat ditetapkan sebagai Cagub/Cawagub. Namun, pada Rabu (21/8), DPR melalui rapat paripurna, menolak putusan tersebut dan menyatakan untuk mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang berbeda dengan MK.
Dalam putusan MA Nomor 24P/HUM.2024, syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.
Perbedaan ini pun dengan cepat menimbulkan kontroversi, pasalnya masyarakat menilai putusan MA akan memudahkan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, bisa melaju ke kontestasi Pilkada Jawa Tengah, setelah sebelumnya tidak dimungkinkan oleh putusan MK.
Tanggapan Presiden
Presiden Jokowi buka suara terkait pro-kontra putusan. Menurutnya, perbedaan penafsiran ini adalah hal yang biasa terjadi dalam konstitusi Indonesia.
"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," ujarnya dalam unggahan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/8).
Menurutnya, dinamika ini adalah bagian dari proses berdemokrasi di Indonesia. Keputusan dariMK maupun DPR untuk mengikuti putusan MA adalah bagian dari fungsi check and balances yang harus dijalani.