Mengenal RPJPN, Pengertian Sampai Penerapannya

RPJPN penting sebagai acuan pembangunan bagi pemerintah.

Mengenal RPJPN, Pengertian Sampai Penerapannya
Shutterstock/ JooFotia
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Untuk menjamin keberlanjutan dan arah pembangunan, pemerintah Indonesia membutuhkan rencana sebagai acuan. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) pun disusun untuk kemudian diterapkan demi pembangunan Indonesia yang berkelanjutan.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa, menyampaikan bahwa cita-cita Indonesia Emas pada 2045 pun bisa diraih melalui RPJPN.

“RPJP adalah strategic direction yang menjadi pedoman untuk semua stakeholder tetapi memang diperlukan sebuah strategi besar yang kita akan pilih dalam rangka melakukan itu. Nah yang ditawarkan oleh Bappenas adalah transformasi sosial ekonomi dan tata kelola,” ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (28/3).

Untuk memahami lebih lanjut tentang apa itu RPJPN dan penerapannya dalam pemerintahan, berikut ulasannya dengan melansir berbagai sumber.

Pengertian

Presiden Jokowi, bersama Menko Luhut Binsar Pandjaitan, dan pengusaha Boy Thohir, melakukan groundbreaking pembangunan Kawasan Industri Hijau Indonesia, di Bulungan, Kaltara, Selasa (21/12). (Dok. Setpres/Laily Rachev)

Berdasarkan UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, RPJPN didefinisikan sebagai sebuah penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan Negara Indonesia. Hal ini tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1947, dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan nasional.

RPJP merupakan dokumen perencanaan untuk periode 20 tahun. Saat ini, Indonesia sendiri tengah menjalankan RPJP yang dibuat untuk periode 20 tahun, antara 2005-2025 mendatang. Setelah tahun 2025 usai, pembangunan pun nantinya akan berlanjut dengan periode RPJPN tahun 2025-2045.

Adapun, tujuan RPJP untuk mencapai tujuan pembangunan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945. Rencana jangka panjang tersebut antara lain melakukan penataan kelembagaan sekaligus menjaga agar bangsa ini tetap sejajar dengan bangsa lain.

Tahapan pembuatan RPJPN

Salah satu area pembangunan KIPI Bulungan, Kaltara. (Tangkapan layar)

Dalam penyusunannya, RPJP sendiri terdiri dari tiga bagian pentahapan, yakni:

  1. Penyiapan rancangan awal rencana pembangunan
  2. Musyawarah perencanaan pembangunan
  3. Penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan

Ketiga tahapan di atas, nantinya akan diuraikan lagi menjadi 6 langkah utama penyusunan RPJPN, yaitu:

  1. Menteri menyiapkan rancangan RPJPN.
  2. Rancangan RPJPN tadi, dijadikan sebagai bahan utama bagi musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang).
  3. Musrenbang diselenggarakan dalam rangka menyusun RPJP dan diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara Negara, dengan mengikutsertakan masyarakat.
  4. Menteri menyelnggarakan Musrenbang secara nasional.
  5. Musrenbang RPJPN dilaksanakan paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya periode RPJP yang sedang berjalan.
  6. RPJPN ditetapkan bersama dengan Undang-Undang oleh seorang menteri.

Penerapan

Presiden Jokowi meninjau proyek pembangunan Jalan Tol IKN Nusantara. (Dok. Setpres)

Dalam penerapannya, RPJPN akan mengakomodir berbagai rencana pembangunan negara dalam 20 tahun. Pada tahap ini, RPJPN akan menjadi sebuah acuan besar bagi visi dan misi pembangunan nasional.

Agar bisa diwujudkan, RPJPN pun diuraikan menjadi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang periodenya lebih singkat, yakni per lima tahun. Misalnya, dari RPJPN 2005-2025, terdiri atas RPJMN I yang berlangsung pada 2005-2009, RPJMN II pada 2010-2014, RPJMN III pada 2015-2019, dan RPJMN IV yang berlaku dari 2020-2024.

Sedangkan di level daerah, RPJPN diimplementasikan dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang juga berlangsung dalam waktu 20 tahun. Selanjutnya, turun menjadi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang berlaku 5 tahunan. Pada cakupan waktu pendek, terdapat Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang berlangsung dalam periode 1 tahun, biasa disebut juga Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (RPTD).

RPJPN 2005-2025

Melansir laman Indonesia-investments.com, visi dan misi RPJMN 2005-2025 adalah mewujudkan negara yang maju dan mandiri; adil dan demokratis; serta damai dan bersatu. Berikut ini adalah uraiannya:

  1. Maju dan mandiri berkenaan dengan mendorong pembangunan yang menjamin pemerataan yang seluas-luasnya di dalam negeri, didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas, pembangunan infrastruktur, penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta didukung oleh pelaksanaan politik luar negeri yang bebas dan aktif.
  2. Adil dan demokratis dimaksudkan untuk mendorong pembangunan yang menjamin tegaknya hukum yang adil, konsisten, tidak diskriminatif, melayani kepentingan umum, dan mendukung kelangsungan demokrasi secara bertahap dalam berbagai aspek kehidupan politik agar dapat diterima sebagai demokrasi konstitusional.
  3. Damai dan Bersatu untuk mendorong pembangunan yang mampu mewujudkan rasa aman dan damai di antara seluruh rakyat, mampu menampung aspirasi masyarakat yang dinamis, menjunjung tinggi kedaulatan negara dan keutuhan wilayah, serta melindungi seluruh rakyat dari segala ancaman.

Berdasarkan RPJPN 2005-2025, pembangunan ekonomi ditujukan untuk mencapai tujuan utama, seperti terbentuknya struktur perekonomian yang kokoh di berbagai sektor, misalnya pertanian, pertambangan, manufaktur, serta sektor jasa; pendapatan per kapita yang mencapai US$6.000 dengan pemerataan yang baik; serta mencapai swasembada pangan dan mempertahankannya pada tingkat yang aman.

Demikianl sedikit ulasan tentang RPJPN dan penerapannya dalam pembangunan. RPJPN juga perlu diketahui masyarakat dan kalangan bisnis, sebagai acuan dalam meerapkan berbagai strategi, agar selaras dengan arah yang sudah disiapkan pemerintah.

Related Topics

RPJPN

Magazine

SEE MORE>
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024

Most Popular

Cara Daftar Driver Zendo dan Syaratnya secara Online, Lengkap!
10 Perusahaan Asuransi Terbesar di Indonesia, Terdaftar OJK!
8 Saham Nikel di BEI dan Kinerjanya, Ada ANTM hingga INCO
4 Direktur XL Axiata (EXCL) Mundur dalam Sebulan, Ada Apa?
Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun, Uang BPJS-TK Cair Lebih Lama?
OJK dan BI Resmi Awasi Kripto Mulai 10 Januari 2025