Jakarta, FORTUNE – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, menagtakan uji coba tiket masuk Taman Nasional Komodo (TNK) akan dimulai sebelum 1 Januari 2023. Hal ini dilakukan untuk sosialisasi dan memberi kesempatan bagi stakeholder mencoba sistem baru ini.
"Ini nanti akan kita siapkan, tinggal diumumkan periode uji cobanya sebelum 1 Januari 2023,” ujar Sandiaga dalam Weekly Press Briefing, Senin (15/8).
Menurutnya, saat ini pelaku usaha sudah satu suara mendukung pemberlakuan biaya kontribusi konservasi TNK, demi meningkatkan kualitas dan keberlanjutan di sektor pariwisata, khususnya yang berorientasi pada kekayaan alam dan kelestarian makhluk hidup.
Pentingnya upaya komunikasi antarpihak
Sandiaga mendorong komunikasi dan sosialisasi tarif baru. “Kami akan buka peluang untuk dialog dengan para pelaku pariwisata, kita akan mencatat, menampung, dan semua keluhan dan masukan, agar nanti transisi menuju tarif baru bisa berlangsung mulus,” katanya.
Kemenparekraf akan terus mengupayakan solusi terbaik dan perbaikan sistem, supaya konservasi dan pemulihan ekonomi di TNK bisa dilakukan secara beriringan. Semula, tarif baru ini berlaku 1 Agustus lalu sebesar Rp3,75 juta per orang per tahun. Namun, karena ramai penolakkan, kebijakan itupun ditangguhkan sementara dan akan kembali diberlakukan pada awal 2023.
Situasi di Labuan Bajo dan TNK sudah kondusif
Sebelumnya, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenparekraf, Vinsensius Jemadu, menyampaikan bahwa saat ini situasi kegiatan pariwisata dan perekonomian di Labuan Bajo, termasuk wilayah TNK sudah kembali kondusif.
Para pelaku usaha pariwisata sempat melakukan unjuk rasa dengan mogok kerja, dalam rangka memprotes penerapan tarif konservasi yang dirasa terlalu mahal dan tak masuk akal.
“Kemenparekraf dan stakeholder terkait juga akan menyusun mekanisme dan pengawasan pelaksanaan komunikasi publik, sehingga meminimalisir miskomunikasi di media dan masyarakat,” kata Vinsensius.
Kini, harga tarif masuk TNK kembali mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2014, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian kehutanan. Adapun besaran tarifnya kini adalah sekitar Rp150 ribu per kunjungan.