MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun

Gugatan tidak dapat diterima.

MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun
Ketua MK, Anwar Usman, dalam konferensi pers, Senin (23/10). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait batas usia maksimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) minimal 40 tahun dan maksimal 70 tahun.

Adapun gugatan ini terangkum dalam perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Rudy Hartono; dan perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, beserta 98 pengacara.

"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima," ujar Ketua MK, Anwar Usman, Senin (23/10).

Dalam gugatannya, Wiwit Ariyanto dan kelompoknya menilai batas usia atas 70 tahun turut menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin Indonesia yang memiliki cakupan luas dan memerlukan mobilitas tinggi. Mereka membandingkan dengan batas usia hakim konstitusi dan hakim agung yang tidak boleh lebih dari 70 tahun, saat terpilih. Selain itu, mereka berharap capres-cawapres juga tak pernah terlibat kasus pelanggatan HAM.

Sementara, Rudy Hartono, dalam gugatannya soal batas usia maksimum ini berpendapat, kriteria tersebut tak dapat terpisahkan dari kemampuan bekerja secara jasmani dan rohani. "Dalam kenyataannya, kemampuan jasmani dan rohani dipengaruhi oleh kematangan usia (batas usia minimal) serta masa usia produktif seseorang (batas usia maksimal)," ujarnya dalam permohonannya.

Rudy juga menyinggung, bahwa angka harapan hidup di Indonesia hanya sekitar 68,25 tahun. Bahkan, tak ada satu pun Presiden Indonesia yang pernah terpilih dalam usia 70 tahun ke atas.

Konflik kepentingan

Dalam proses persidangan, pembacaan putusan perkara 102/PUU-XXI/2023 sempat mendapat interupsi dari salah satu kuasa hukum pemohon, Anang Suindro. Ia menginggung soal adanya konflik kepentingan yang dimiliki oleh Hakim Anwar Usman, sebagai paman dari Gibran Rakabuming Raka, cawapres Prabowo Subianto.

Namun, hal ini segera dipotong kembali oleh Usman, dengan menegaskan bahwa pembacaan putusan tidak boleh diinterupsi. "Kalau sidang putusan ini enggak ada interupsi," katanya.

Merasa aneh

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, menyatakan gugatan yang diajukan terasa aneh baginya. "Yang saya merasa aneh ya, kalau begini terlalu muda, kalau begitu terlalu tua, kumaha? Ya kan. Jadi kalau nggak cocok dicari-cari,” ujarnya kepada media, di Hotel Dharmawangsa, Senin (23/10).

Menurut Prabowo, gugatan muncul karena ada ketidakcocokan dari pihak lain. Namun, dalam hal berdemokrasi keputusan tertinggi tetap berada di tangan rakyat, dan yang terpenting mengedepankan persatuan di atas demokrasi.

"Biarlah, biar rakyat yang memilih," katanya.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

WTO Buktikan Uni Eropa Diskriminasi Minyak Sawit Indonesia
Daftar 10 Saham Blue Chip 2025 Terbaru
Selain Bukalapak, Ini 7 e-Commerce yang Tutup di Indonesia
Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Suspensi Saham RATU Resmi Dicabut, Jadi Top Gainers
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya