Ormas Agama Pengelola WIUPK Dilarang Kerja Dengan Pemegang PKP2B Lama

WIUPK berasal dari penciutan wilayah eks PKP2B.

Ormas Agama Pengelola WIUPK Dilarang Kerja Dengan Pemegang PKP2B Lama
Ilustrasi penambangan (Unsplash/omid roshan)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah melarang organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan pengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK), untuk bekerja sama dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebelumnya, maupun afiliasinya.

Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM, Lana Saria, mengatakan ini dikarenakan WIUPK yang ditawarkan berasal dari penciutan wilayah eks PKP2B. “Penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus secara prioritas–kepada badan usaha ormas keagamaan–bertujuan untuk melakukan pemberdayaan,” ujarnya dalam acara diskusi, Rabu (26/6).

Dengan demikian, WIUPK yang ditawarkan kepada badan usaha organisasi masyarakat (ormas) keagamaan memiliki tingkat kesulitan yang relatif rendah, karena wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau lahan dari eks PKP2B.

Tidak bisa memindahkan kepemilikan saham

Lana menjelaskan bahwa ormas keagamaan tersebut juga tidak bisa memindahtangankan atau mengalihkan kepemilikan saham, tanpa persetujuan Kementerian ESDM.

“Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali,” katanya.

Adapun keenam WIUPK yang dipersiapkan, yaitu lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

Wajib bayar kompensasi

Di sisi lain, Lana menuturkan badan usaha ormas keagamaan yang mengelola WIUPK juga wajib membayar Kompensasi Data dan Informasi (KDI), sebagaimana pengelola wilayah tambang lainnya.

“Nanti kalau sudah ditentukan siapa yang akan menggunakan wilayah tersebut, tentunya ada kewajiban membayar yang namanya KDI,” ujarnya.

Dengan demikian, tidak ada perlakuan khusus bagi ormas keagamaan dalam mengelola WIUPK terkait pembayaran KDI. Pembayaran tersebut akan masuk ke kas negara dan dihitung sebagai penerimaan negara bukan pajak.

Revisi regulasi

Lana mengatakan, saat ini ketentuan lebih lanjut terkait dengan penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan sedang diatur lebih lanjut dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023.

“Saat ini (revisi Perpres 70/2023) sedang disusun oleh Kementerian Investasi atau BKPM,” katanya.

Selain soal pembayaran KDI maupun kepemilikan saham, revisi tersebut juga nantinya akan mengatur pembatasan periode penawaran WIUPK, yakni berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara.

Related Topics

OrmasWIUPKPKP2B

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

Most Popular

MoU: Pengertian, Ciri, Tujuan, Jenis, Perbedaan, dan Contoh MoU
Daftar Perusahaan Terbaik di Dunia versi TIME: 5 dari Indonesia
Kisruh Kursi Kepemimpinan Kadin, Begini Kronologinya
Pemangkasan Bunga The Fed jadi Stimulus Ke Perbankan
BI Bakal Luncurkan Lembaga Central Counterparty (CCP), Apa Itu?
7 Saham IPO 2024 yang Mencatat Kinerja Tertinggi di BEI