Jakarta, FORTUNE – Pemerintah melarang organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan pengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK), untuk bekerja sama dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebelumnya, maupun afiliasinya.
Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM, Lana Saria, mengatakan ini dikarenakan WIUPK yang ditawarkan berasal dari penciutan wilayah eks PKP2B. “Penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus secara prioritas–kepada badan usaha ormas keagamaan–bertujuan untuk melakukan pemberdayaan,” ujarnya dalam acara diskusi, Rabu (26/6).
Dengan demikian, WIUPK yang ditawarkan kepada badan usaha organisasi masyarakat (ormas) keagamaan memiliki tingkat kesulitan yang relatif rendah, karena wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau lahan dari eks PKP2B.
Tidak bisa memindahkan kepemilikan saham
Lana menjelaskan bahwa ormas keagamaan tersebut juga tidak bisa memindahtangankan atau mengalihkan kepemilikan saham, tanpa persetujuan Kementerian ESDM.
“Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali,” katanya.
Adapun keenam WIUPK yang dipersiapkan, yaitu lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Wajib bayar kompensasi
Di sisi lain, Lana menuturkan badan usaha ormas keagamaan yang mengelola WIUPK juga wajib membayar Kompensasi Data dan Informasi (KDI), sebagaimana pengelola wilayah tambang lainnya.
“Nanti kalau sudah ditentukan siapa yang akan menggunakan wilayah tersebut, tentunya ada kewajiban membayar yang namanya KDI,” ujarnya.
Dengan demikian, tidak ada perlakuan khusus bagi ormas keagamaan dalam mengelola WIUPK terkait pembayaran KDI. Pembayaran tersebut akan masuk ke kas negara dan dihitung sebagai penerimaan negara bukan pajak.
Revisi regulasi
Lana mengatakan, saat ini ketentuan lebih lanjut terkait dengan penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan sedang diatur lebih lanjut dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023.
“Saat ini (revisi Perpres 70/2023) sedang disusun oleh Kementerian Investasi atau BKPM,” katanya.
Selain soal pembayaran KDI maupun kepemilikan saham, revisi tersebut juga nantinya akan mengatur pembatasan periode penawaran WIUPK, yakni berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara.