Wagub DKI Ancam Cabut Izin Pelaku Usaha yang Tak Patuhi PPKM Level 3

Polda Metro Jaya berlakukan kebijakan Crowd Free Night.

Wagub DKI Ancam Cabut Izin Pelaku Usaha yang Tak Patuhi PPKM Level 3
Salah satu sudut Kota Jakarta di waktu malam. (Pixabay/Sopan sopian)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Wilayah aglomerasi Jabodetabek (Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi) telah menyandang status baru di PPKM level 3 seiring tingginya jumlah kasus Covid-19 di wilayah ini. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengancam akan mencabut izin usaha bagi para pelaku usaha yang tak patuh memgikuti aturan PPKM level 3.

Peningkatan status PPKM DKI Jakarta ini sebagaimana ketetapan Inmendagri Nomor 9 tahun 2022. Wagub Ahmad Riza memint pelaku usaha mematuhi aturan ini, terutama terkait dengan disiplin jam operasional.

Satpol PP, katanya, akan bekerja sama dengan TNI dan Polri, untuk melakukan Razia di berbagai tempat. “Kami minta tempat-tempat di mana pun, perkantoran, mal, pasar, kafe, untuk disiplin mengikuti pembatasan jam operasional,” ucapnya. “Kami akan cabut izinnya bagi yang sudah berulang-ulang melakukan pelanggaran.”

Seperti diberitakan Antara, Senin (7/2), Wagub mengatakan, kenaikan level PPKM ini bukan karena tingginya angka Covid. Meski demikian, per 6 Februari lalu, kasus baru di DKI Jakarta sudah mencapai 15.825.

Dibandingkan pada saat varian Delta merebak, jumlah ini bahkan di atas puncak tertinggi yang dicapai pada bulan Juli 2021.

Ketentuan bagi tempat belanja, restoran, dan kafe

Sesuai Inmendagri Nomor 9 tahun 2022, jam operasi supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, mal, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi sampai pukul 21.00 dengan kapasitas 60 persen dari jumlah maksimal.

Sementara warung makan, lapak jajanan, restoran, kafe di dalam gedung, diperbolehkan buka sampai pukul 21.00 juga dengan kapasitas maksimal 60 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Adapun restoran atau kafe yang memiliki jam operasional malam, dapat buka mulai pukul 18.00 sampai 00.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen. Bioskop pun diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan hanya boleh untuk pengunjung dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

Penyegelan tempat hiburan malam

Pada Selasa (8/2) dini hari, tempat hiburan ‘Second Floor Bar and Club’ di wilayah Kemang disegel oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena beroperasi melampaui jam operasional yang diizinkan.

“Petugas melakukan pengecekan pada pukul 00.20 WIB, menemukan adanya pengunjung dan pelanggaran jam operasional, karena batas waktu operasional hingga pukul 24.00 WIB,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombel Pol Mukti Juharsa, seperti dikutip Antara, Selasa (8/2). “Petugas melakukan penyegelan berupa pemasangan garis polisi.”

Crowd Free Night

Dalam rangka menertibkan pelaksanaan PPKM level 3 di Jakarta, Polda Metro Jaya akan memberlakukan kebijakan malam bebas kerumunan (Crowd Free Night/CFN) sampai kasus Covid-19 melandai. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, mengatakan CFN ini merupakan langkah pencegahan terjadinya penyebaran kasus Covid-19.

CFN dipastikan tidak akan berdampak negatif pada perekonomian masyarakat. Operasi ini akan diberlakukan setiap hari mulai pukul 00.00 WIB sampai 04.00 WIB.

“Tidak kontra produktif dengan pertumbuhan ekonomi dan usaha menengah mikro. Karena kami mulai dengan jam 24.00 WIB. Artinya, yang nongkrong tidak jelas, itu yang perlu ditiadakan,” ujarnya.

Adapun kebijakan CFN akan diberlakukan di 9 titik sebagai berikut: Kawasan Jalan Sudirman-Thamrin; Kawasan Jalan Asia Afrika; Kawasan Jalan Senopati-Gunawarman; Kawasan SCBD; Kawasan Jalan Medan Merdeka (Monas); Kawasan Kemang; Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK)-Danu Sunter; Kawasan Kota Tua Jakarta; dan Kawasan kanal Banjir Timur.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

IDN Channels

Most Popular

Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya
Cara Menghitung Dana Pensiun Karyawan Swasta, Ini Simulasinya
Konsekuensi Denda Jika Telat Bayar Cicilan KPR, Bisa Disita
Investor Asing Hengkang dari Pasar Obligasi Asia pada Desember 2024
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang, Biaya, dan Prosedurnya