Wisata Pendakian Gunung Bali Dilarang, Pemandu Jadi Pekerja Kontrak

Berdasar pada aturan adat tentang kawasan suci di Bali.

Wisata Pendakian Gunung Bali Dilarang, Pemandu Jadi Pekerja Kontrak
Gunung Batur, Kintamani Bali. (Pixabay/agus santoso)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Wacana pelarangan wisata pendakian gunung di Bali terus bergulir. Pemerintah Daerah berencana mentransformasikan lebih dari dari 186 pemandu gunung menjadi pekerja kontrak, supaya perekonomian masyarakat lokal tak terhenti.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, mengatakan hingga kini belum ada aturan terperinci soal jenis pekerjaan yang akan dilakukan oleh para pemandu gunung yang terancam kehilangan mata pencaharian. “Tugasnya seperti apa nanti akan kita bahas lebih jelas lagi. Jadi kita tidak akan menghentikan usaha mereka, tapi memberikan solusi," ujarnya secara daring dalam weekly brief Kemenparekraf, Senin (12/6).

Terlepas dari nilai ekonomi yang memang berpotensi hilang akibat pelarangan, Tjok Bagus menilai aturan adat mengenai kawasan suci di Bali menjadi landasan pelarangan ini. "Jadi kita dapat semacam fatwa dari para petinggi budaya dan agama di Bali agar melindungi gunung-gunung yang dianggap suci. Karena itu kita lebih mengutamakan wisata budaya sesuai sama semboyan baru kita yaitu pariwisata budaya yang berkualitas dan bermartabat," katanya.

Surat Edaran

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, dan Menparekraf Sandiaga Uno, dalam Weekly Brief, Senin (12/6). (Tangkapan layar)

Rencana penyesuaian menyusul pelarangan pendakian gunung di Bali sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali nomor 4 tahun 2023. Larangan pendakian gunung ini dilanjutkann dengan Peraturan Daerah (Perda), sehingga kegiatan pendakian maupun aktivitas wisata lain di kawasan gunung-gunung di Bali tidak bisa dilakukan oleh masyarakat umum.

“Aturannya benar-benar dilarang ya sebenarnya. Pak Gubernur menyampaikan, aturannya dilarang (mendaki) sampai ke atas. Hanya boleh di bawah saja,” kata Tjok. “Kami ingin agungkan kembali gunung di Bali. Kalau tidak dan (pendakian diteruskan), nanti Bali tidak akan menjadi daya tarik wisata dunia.”

Jangan berprasangka buruk

Pura Besakih, Bali. (Tangkapan layar)

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Sahuddin Uno buka suara soal pelarangan ini. Ia mengajak masyarakat untuk tidak berprasangka buruk. Menurutnya, larangan ini dinilai tidak akan berdampak pada kegiatan pariwisata yang sedang dalam tahap pemulihan di Pulau Bali.

Sandiaga mengatakan, pembahasan masih akan terus dilakukan bersama beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemda Bali. "Tentu setelah final hasilnya akan dipaparkan oleh Gubernur Bali. Tapi, konsep pariwisata berbasis budaya yang berkualitas seiring dengan apa yang dikembangkan dalam pemilihan pariwisata kita," ujarnya.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

WTO Buktikan Uni Eropa Diskriminasi Minyak Sawit Indonesia
Daftar 10 Saham Blue Chip 2025 Terbaru
Selain Bukalapak, Ini 7 e-Commerce yang Tutup di Indonesia
Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Suspensi Saham RATU Resmi Dicabut, Jadi Top Gainers
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya