Jakarta, FORTUNE - Pemerintah menyalokasikan dana sebesar Rp34,3 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengatakan, penyesuaian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Besaran ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2022 tentang THR dan Gaji ke-13.
“Pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan, selalu memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan program-program lain dan tentu diatur di dalam Undang-undang APBN sehingga harus mencerminkan kemampuan keuangan negara,” ujarnya seperti dikutip dari laman Kemenkeu, Senin (18/4).
Meski penanganan pandemi Covid-19 dan ekonomi nasional terus menunjukkan perbaikan, namun Kemenkeu masih menilai adanya risiko perekonomian, terutama kenaikan harga komoditas global. Hal ini yang mendorong kebijkan THR dan gaji ke-13 ini diterapkan.
Berdasarkan aturan, basis pembayaran THR adalah penghasilan bulan April 2022 rencananya dimulai pada 10 hari sebelum Idulfitri. Kementerian/Lembaga dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai Senin (18/4) dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku.
Perincian anggaran THR dan gaji ke-13
Ada pun perincian alokasi anggaran ini adalah Rp19,3 triliun untuk aparatur negara yang bekerja pada instansi pusat yang anggarannya telah disediakan pada (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) DIPA masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L). Sedangkan untuk pensiunan dapat melalui DIPA Bendahara Umum Negara (BUN).
Sementara, sekitar Rp15 triliun disiapkan untuk THR aparatur negara yang bekerja pada pemerintah daerah dari Dana Alokasi Umum (DAU), dan dapat ditambahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah.
THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Melengkapi strategi stimulasi ekonomi nasional
Sri Mulyani menambahkan, pemberian THR dan gaji ke-13 akan mendorong percepatan ekonomi nasional dan menambah daya beli masyarakat. “Ini juga dilakukan dengan upaya terus membantu kelompok masyarakat yang paling rentan melalui penambahan dan penebalan bantuan sosial termasuk kepada para pedagang kaki lima pangan yang juga menghadapi tekanan kenaikan harga,” ujarnya.
Sebagai tambahan bantalan ekonomi, pemberian THR dan gaji ke-13 ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dalam menangani pandemi dengan melaksanakan pelayanan masyarakat.
“Kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan,” kata Sri Mulyani.
Apresiasi pemerintah bagi para ASN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Tjahjo Kumolo, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan apresiasi terhadap kontribusi ASN, baik di pusat maupun daerah, yang berkontribusi besar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
“Kami berharap upaya tersebut (kebijakan THR dan gaji ke-13) dapat memberikan semangat kepada seluruh aparatur negara agar terus berkinerja dengan baik sesuai dengan bidang tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan terus berperan aktif dalam penanganan pandemi Covid-19,” kata Tjahjo.