Jakarta, FORTUNE – Pemerintah resmi memperpanjang Insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) di sektor perumahan sampai akhir tahun ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP, Dwi Astuti, mengatakan bahwa perpanjangan PPN DTP ini akan berdampak positif pada sektor lain, seperti tenaga kerja, perdagangan material bangunan, dan lainnya. “Pemerintah berharap melalui perpanjangan insentif ini terjadi peningkatan aktivitas transaksi properti yang akan berdampak positif terhadap aktivitas ekonomi,” ujarnya kepada media, Kamis (22/2).
Berdasarkan pasal 7 PMK 7/2024, perpanjangan PPN DTP sektor perumahan ini dibagi ke dalam dua periode. Periode pertama berlaku pada 1 Januari-30 Juni 2024 dengan PPN ditanggung 100 persen dari DPP.
Sementara pada periode kedua, yang berlaku pada 1 Juli hingga 31 Desember 2024, PPN yang ditanggung sebesar 50 persen dari DPP (Dasar Pengenaan Pajak).
Saat meresmikan PMK 7/2024, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, diketahui sudah menyiapkan anggaran hingga mencapai Rp2,96 triliun pada 2024, untuk kebutuhan PPN DTP sektor perumahan komersial.
Sejumlah ketentuan
Dwi Astuti menjelaskan bahwa ketentuan perpanjangan PPN DTP hanya berlaku untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp5 miliar, dengan DPP maksimal Rp2 miliar. Jadi, jika seseorang membeli rumah seharga Rp6 miliar, insentif PPN DTP tidak bisa dimanfaatkan, karena harga jual melebihi batas yang ditentukan.
Sedangkan, bila masyarakat membeli rumah seharga Rp5 miliar, maka dia berhak mendapatkan insentif PPN DTP dengan DPP Rp2 miliar, sebesar 11 persen.
Dengan demikian, orang tersebut akan mendapat potongan pajak hingga Rp220 juta. Hal ini juga berlaku pada rumah yang dibeli dengan skema cicilan.
“Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya,” kata Dwi Astuti.
Selain itu, insentif hanya diberikan atas penyerahan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang telah mendapatkan kode identitas rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.
Syarat lainnya, rumah tapak atau satuan rumah susun tersebut tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan.