Jakarta, FORTUNE – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyeetujui kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dilaksanakan secara terbatas dengan 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Hal ini dapat diberlakukan di daerah dengan status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, menyampaikan ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi,” katanya dalam keterangan pers di laman resmi Kemendikbudristek, Kamis (3/2).
Sementara itu, pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1, 3, dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam SKB Empat Menteri. Begitu juga dengan penghentian sementara PTM terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan SKB Empat Menteri.
Syarat PTM penuh
Suharti mengatakan, sekolah dengan status PPKM level 2 masih bisa melakukan kegiatan PTM 100 persen. Namun, disertai syarat dan wajib memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen,” ucapnya.
Berdasarkan surat edaran tersebut, orang tua atau wali peserta didik kembali diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Sementara, PTM Terbatas sendiri tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan sistem pengawasan yang menyeluruh di setiap sekolah.
Perhatian Pemda
Surat edaran yang diterbitkan Kemdikbudristek ini juga mengharuskan Pemerintah daerah setempat terus melakukan pengawasan dan pembinaan dalam penyelenggaraan PTM Terbatas. Berikut ini adalah 4 hal yang perlu diperhatikan oleh Pemda:
- Memastikan penerapan prokes secara ketat oleh satuan pendidikan.
- Melaksanakan survei terhadap kasus konfirmasi Covid-19 dan surveilans perilaku kepatuhan terhadap prokes di tiap satuan pendidikan.
- Percepatan vaksinasi Covid-19 untuk pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
- Memastikan penghentian sementara PTM terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB 4 Menteri.
Urgensi pendidikan
Dengan adanya penyesuaian kebijakan PTM Terbatas bagi daerah PPKM level 2, Suharti juga menekankan bahwa konsistensi dan pendekatan nondiskriminatif perlu menjadi dasar bagi semua pihak. “Kami mendukung semua inisiatif pemerintah daerah dalam menurunkan kasus,” katanya.
Menurut Suharti, jika Pemda bisa membuka sektor lainnya secara maksimal, maka pihaknya berharap PTM Terbatas dapat juga di perlakukan sama. Sebab, pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat bersama-sama menjaga anak-anak kita agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar sekolah yang berisiko tinggi penularan Covid-19. Justru, berbeda dengan sektor lainnya, aturan PTM Terbatas sudah diatur dengan sangat rinci dalam SKB Empat Menteri untuk mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah,” tutur Suharti.