Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah

Penghapusan sanksi tak serta merta menghapus pajak kendaraan

Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah
Shutterstock/Panchenko Vladimir
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakuklan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah, mulai hari ini 15 September-15 Desember 2022. Program ini diatur melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati,  menhgatakan, warga Jakarta bisa memanfaatkan program pemutihan ini. “Penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Fortune Indonesia, Kamis (15/9).

Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19. Aturan ini berlaku otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah.

Penerapan penghapusan sanksi administrasi

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati. (dok. Bapenda)

Penghapusan sanksi administrasi ini akan diterapkan pada sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran.

Selain itu, akan diterapkan sanksi administrasi berupa bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar; dan denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran.

Jenis pajak

Ilustrasi STNK Kendaraan Bermotor

Adapun penghapusan sanksi pajak daerah ini diberikan untuk sejumlah jenis pajak, sebagai berikut:

  1. Pajak Hotel
  2. Pajak Restoran
  3. Pajak Hiburan
  4. Pajak Parkir
  5. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
  6. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  7. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  8. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  9. Pajak Reklame
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
  11. Pajak Air Tanah (PAT)

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024