Jakarta, FORTUNE – Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menetapkan Ghisca Debora Aritonang (GDA) sebagai tersangka penipuan tiket konser Coldplay. Aksinya ini diduga menyebabkan kerugian mencapai Rp5,1 miliar dari penjualan 2.268 tiket palsu.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan enam laporan yang masuk ke pihak Kepolisian. “Sekitar bulan Mei, GDA ini ikut war tiket dan sudah diserahkan. Kemudian, GDA menawarkan kepada teman-temannya sebagai reseller dengan dalih tiket tersebut adalah tiket komplimen yang dijanjikan akan didapat menjelang konser,” katanya dalam konferensi pers, Senin (20/11).
Menurut Susatyo, GDA mengaku kenal dengan perantara atau promotor, meski hingga bulan November menjelang pelaksanaan konser, tida ada komunikasi apapun dengan pihak promotor maupun perantara manapun. “Itu tidak benar dan itu menjadi rangkaian kebohongan yang untuk meyakinkan para korban korban tersebut,” ujar Susatyo.
GDA diduga mengambil keuntungan sekitar Rp250 ribu per tiket. Keuntungam ini kemudian digunakan untuk membeli barang-barang mewah dan berfoya-foya. Atas kejahatan yang dilakukan, GDA diancam pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto pasal 372 tentang penggelapan, yang berpotensi menerima hukuman hingga empat tahun penjara.
Tersangka GDA sudah mengakui perbuatannya dan bersedia untuk mengikuti proses hukum yang berlaku. “Proses ini sudah saya serahkan ke pihak kepolisian,” kata GDA dalam konferensi pers.
Barang bukti
Susatyo mengatakan, terdapat sejumlah barang bukti berupa produk branded yang diduga dibeli GDA dengan hasil penipuan yang dilakukan. “Setidaknya dibeli sejak bulan Mei atau sejak GDA menerina uang-uang pemesanan tiket, total barang bukti ini kurang lebih ada Rp600 juta," katanya.
Adapun barang-barang bukti tersebut di antaranya beberapa tas dan sandal dari jenama Hermes, Macbook Apple berwarna perak, sampai dengan uang miliaran Rupiah yang rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi GDA.
“Sisanya hampir sekitar Rp2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka dan saat ini kami masih melakukan pendalaman pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka,” kata Susatyo.
Berbohong
GDA diketahui adalah mahasiswi berusia 19 tahun yang tengah berkuliah di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti, Jakarta. Menurut, Humas Trisakti, GDA diketahui pernah menipu orang tuanya dengan membolos dan tidak mengambil sistem kredit semester (SKS) sesuai ketentuan.
Kepala Humas Universitas Trisakti, Dewi Priandini, mengatakan kepada media bahwa orangtua GDA pernah datang ke kampus demgan marah karena pihak kampus tak bisa mendidik anaknya, padahal memang GDA yang jarang masuk kelas. “Gischa ini orang tuanya waktu semester awal sempat datang juga, tapi sempat marah-marah karena si Gischa ini maaf aja, bohong sama orang tua," katanya.
Para dosen dan rekan-rekan mahasiswanya pun sudah mengetahui perangai GDA tersebut. "Jadi pas orang tua datang itu marah karena apa yang disampaikan Gischa sama fakultas bertolak belakang. Jadi dosen-dosennya sempat bilang gitu," ujar Dewi.