Jakarta, FORTUNE – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan ada sekitar Rp1.464 triliun aset negara di Jakarta yang harus dikelola apabila Ibu Kota Negara (IKN) nanti pindah ke Nusantara, Kalimantan Timur.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan aset-aset tersebut perlu dikelola agar bisa menghasilkan nilai tambah yang lebih tinggi dari pengelolaannya. “Setiap aset perlu diidentifikasi bagaimana keberlanjutan pengelolaannya yang dapat menghasilkan keuntungan bagi negara,” katanya dalam Lokakarya ‘Recycling and Management of State Assets’, Kamis (8/12).
Menurutnya, aset negara ini nantinya akan dikelola secara terintegrasi oleh Kemenkeu setelah ditinggalkan oleh pegawai Kementerian dan Lembaga yang pindah ke IKN Nusantara. Rencananya, pegawai pemerintah pusat di Jakarta akan mulai berpindah ke IKN Nusantara secara bertahap, mulai dari semester pertama tahun 2024.
Beralih dari Jakarta
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, perlu dilakukan pemetaan aset sebelum ditinggalkan dan dikelola. Dengan demikian, proses perpindahan ini bisa berjalan dengan lebih terkendali dan terkelola dengan baik.
Pemerintah juga bisa mengajak pelaku usaha untuk berpartisipasi sesuai dengan rencana pengembangan Jakarta ke depan.
“Jakarta perlu diubah menjadi kota dengan lebih banyak aktivitas non-pemerintahan. Jadi, banyak dimensi yang perlu ditangani dalam transisi di pengelolaan aset yang telah ada saat pemindahan ke Ibu Kota baru,” kata Sri Mulyani.
Pentingnya pengelolaan aset negara
Menkeu menyampaikan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang melakukan pencatatan terhadap aset-aset dalam neraca keuangan negara. “Ketika saya bepergian ke beberapa negara di dunia, tidak banyak negara di dunia yang memiliki balance sheet,” ujarnya.
Menurutnya, aset negara dicatat berdasarkan perincian lokasi, kondisi, dan nilainya. Hal ini dimulai saat pemerintah mereformasi pengelolaan aset negara dengan penerbitan Undang-Undang nomor 1/2004 tentang Perbedaharaan Negara. “Sebelumnya, banyak aset negara yang tidak teridentifikasi, tidak tersertifikasi, dan tidak terurus,” katanya.
Pencatatan ini, menurutnya penting karena berkaitan dengan kerugian yang akan ditanggung negara. Bila tak tercatat atau bahkan hilang, aset tersebut tak akan memberikan nilai tambah secara optimal.