Polda Metro Jaya Resmi Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka

Firli Bahuri terancam hukuman maksimal seumur hidup.

Polda Metro Jaya Resmi Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka
Ketua KPK, Firli Bahuri. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) eesmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penetapan tersangka pada Firli Bahuri ini dilakukan usai dilakukan gelar perkara dengan berbagai bukti yang didapat.

“Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah,” katanya di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11).

Sejumlah barang bukti diperoleh penyidik Kepolisian, dari dua tempat, yakni Kebayoran Baru dan Bekasi Selatan di antaranya dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat.

Polisi juga menyita pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan oleh SYL saat bertemu dengan Firli di GOR Tangki pada 2 Maret 2022.

Ancaman hukuman

Ilustrasi tangkap tersangka KPK. (dok. KPK)

Dalam kasus ini, Firli dianggap melanggar Pasal 12e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU nomor 31/1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20/2001 Juncto Pasal 65 KUHP.

"Adapun ancaman hukuman, dari Pasal 12e, dan Pasal 12B ancaman pidana yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah dipidana penjara selama seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun,” ujar Ade. “Adapun Pasal 11, pidana penjara paling singkat 1 tahun, dan paling lama 5 tahun.”

Kronologi kasus

Ilustrasi penjara. (Pixabay/Mohammed_Hassan)

Seperti diketahui, kasus ini bermula dengan adanya aduan masyarakat ke Polda Metro Jaya Agustus lalu, perihal dugaan pemerasan kepada SYL, oleh pimpinan KPK.

Hal ini berkaitan dengan penanganan dugaan korupsi di Kementan pada 2021. Polisi pun menaikkan status kasus ini menjadi penyidikan pada Oktober 2023. “Dilakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi sejak dimulainya penyidikan tanggal 9 Oktober 2023,” kata Ade.

Foto momen pertemuan Firli dan SYL di lapangan badminton menjadi pemantik atas rangkaian penyidikan yang dilakukan Kepolisian. Namun, Firli membantah tudingan pemerasan dan penerimaan uang dalam jumlah miliaran rupiah dari SYL dalam pertemuan pada 2 Maret 2022 itu.

Bahkan, Firli menyebut kasus ini adalah upaya pelemahan dari para koruptor. Sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan, apa yang kita kenal dengan istilah when the corruptor strike back,” katanya.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024