Polisi Tangkap Penipu Tiket Coldplay yang Raup Untung Rp257 Juta

Penipu jastip tiket Coldplay adalah pasangan suami istri.

Polisi Tangkap Penipu Tiket Coldplay yang Raup Untung Rp257 Juta
source_name
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, menangkap sepasang suami-istri berinisial AVF (22) dan W (24) terduga kasus penipuan jasa titip (jastip) tiket konser Coldplay di Kabupaten Bantul, DIY Yogyakarta. Dari aksinya tersebut, kedua tersangka ditaksir meraup keuntungan mencapai Rp257 juta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Auliansyah Lubis, mengungkapkan modus para tersangka adalah membeli akun Twitter @Findtrove_id yang memiliki 1.513 pengikut, seharga Rp750 ribu.

“Selain membeli akun Twitter, para tersangka membeli nomor rekening salah satu bank BUMN seharga Rp400 ribu untuk mengelabui idntitas mereka,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (23/5).

Modus

Tur Coldplay. (Instagram @pkentertainment)

Untuk meyakinkan para korban, pelaku telah memiliki satu tiket asli. Kemudian, pelaku mewajibkan korban membayar Rp50 ribu sebagai booking fee dan mengisi link form, diikuti dengan memasukkan korban ke grup Whatsapp (WA). Jika dalam satu jam pembeli tidak menyetorkan dana pembelian tiketnya, uang booking fee yang sudah disetor terancam hilang.

Setelah uang ditransfer, pelaku memberitahukan bahwa tiket sudah aman. “Selanjutnya tersangka mengindokan akan mengirimkan e-tiket dalam satu jam pembayaran, namun ternyata tersangka tidak mengirimkan e-tiket, tidak merespon serta nomor WA tidak aktif,” ujar Auliansyah.

Hingga saat ini, jumlah korban penipuan mencapai 60 orang. Beberapa barang bukti telah diamankan polisi di antaranya berupa akun Twitter, tiga buah ponsel, satu komputer, dua buah kartu ATM, satu akaun bank swasta, satu akun digital, dan dua kartu Surat Izin Mengemudi.

Para tersangka akan dijerat Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45A ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 278 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sangat disayangkan

Menparekraf, Sandiaga S. Uno. (Tangkapan layar)

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, menyayangkan ulah oknum yang memanfaatkan momentum konser berkelas internasional di Indonesia.

“Ada praktek penipuan dan pencaloan tiket online, walaupun sudah digitalisasi, memang ini sangat-sangat rentan,” katanya di Weekly Brief with Sandiaga Uno, Senin (22/5).

Menurutnya, kejadian ini bisa berdampak pada ekonomi kreatif, dan merusak citra bisnis industri seni pertunjukan di Indonesia. Namun, ia juga tak lupa mengapresiasi pihak Kepolisian yang melakukan penyelidikan dan langsung menindak para pelaku.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Beban Kerja Tinggi dan Gaji Rendah, Great Resignation Marak Lagi
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil