Jakarta, FORTUNE – Publik dapat menyampaikan keberatankepada Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham terkait permohonan pendaftaran merek ‘Citayam Fashion Week’ yang diajukan oleh selebritis Baim Wong.
Pakar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang juga rekanan pengacara di kantor hukum Assegaf Hamzah & Partners, Ari Juliano Gema, mengatakan keberatan tersebut bisa disampaikan secara tertulis beserta alasannya.
“Pada saat pemeriksaan substantif, DJKI dapat mempertimbangkan permohonan pendaftaran merek untuk diterima atau ditolak berdasarkan beberapa alasan, yaitu antara lain mempunyai persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhan dengan merek yang telah terdaftar, diajukan pemohon yang beritikad tidak baik, atau bertentangan dengan ketertiban umum,” ujar Ari Juliano kepada Fortune Indonesia, Senin (25/7).
Menurutnya, karena sifatnya yang baru permohonan, maka akan ada proses yang dilalui sebelum DJKI memutuskan untuk menerima atau menolak permohonan tersebut, antara lain pemeriksaan formalitas, pengumuman permohonan merek, dan pemeriksaan substantif.
“Masa pengumuman permohonan merek tersebut adalah selama dua bulan (sejak pertama diajukan),” katanya.
Sistem first to file
Ari menambahkan bahwa pendaftaran sebuah merek seperti ‘Citayam Fashion Week’ menganut sistem ‘first to file’, yakni siapap un yang pertama pengajukan permohonan pendaftaran akan dilayani terlebih dahulu oleh DJKI, tanpa melihat siapa pengguna pertamanya.
“Sehingga sah saja apabila ada pihak yang mengajukan permohonan merek "Citayam Fashion Week" terlebih dahulu, meskipun bukan pengguna pertamanya,” ujar Ari.
Upaya mendaftarkan Citayam Fashion Week ke DJKI
Citayam Fashion Week sebelumnya sudah menjadi sorotan netizen dan menjadi fenomena unik di tengah pemulihan ekonomi nasional dan kelesuan industri hiburan tanah air, setelah pandemi merebak. Belakangan, PT Tiger Wong Entertainment milik Baim Wong dan Indigo Aditya Nugroho, mengajukan pendaftaran istilah ‘Citayam Fashion Week’ sebagai merek yang bersertifikat Kekayaan Intelektual.
Hal ini langsung menambah perhatian publik pada fenomena Citayam Fashion Week yang melahirkan kelompok ‘SCBD’ (Sudirman, Citayam, Bojonggede, dan Depok) ini. Banyak pihak menilai seharusnya Baim Wong tidak perlu mengajukan pendaftaran HKI itu. Mereka menilai bahwa Baik Wong maupun Indigo tidak berhak atas ikon nama tersebut, karena tercetus melalui komunitas.
Melalui pendaftaran tersebut, nantinya ‘Citayam Fashion Week’ akan masuk dalam hiburan yang bersifat peragaan busana. Kegiatan tersebut akan menyediakan video online yang tidak dapat diunduh di bidang mode, organisasi peragaan busana untuk tujuan hiburan, pelaksanaan pameran, peragaan busana, dan pameran kebudayaan untuk tujuan hiburan.
Selain itu, pengaturan peragaan busana untuk keperluan pertunjukan, perencanaan pesta (hiburan) untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, produksi program televisi di bidang mode untuk tujuan hiburan, serta publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.
Ridwan Kamil minta Baim cabut pendaftaran HKI
Pejabat pemerintahan pun urun bicara tentang isu tersebut. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, melontarkan komentar di akun Twitter maupun Instagramnya. Ia memandang Citayam Fashion Week sebagai gerakan akar rumput yang tumbuh kembangnya harus natural dan organik, sehingga tidak harus selalu dinilai secara komersial.
Oleh karena itu, Ridwan Kamil meminta Baim Wong untuk mencabut pendaftaran Citayam Fashion Week dari DJKI.
“Sekalinya diformalkan dan dimewahkan, apalagi oleh orang luar, malah akan hilang tujuan dan maksudnya. Dan biasanya gerakannya malah akan mati muda. Biarkan ini jadi cerita, bahwa fashion jalanan tetap adanya di jalanan. Bukan di Sarinah, bukan di podcast, bukan pula harus menginternasional,” tulis Ridwan Kamil di Instagramnya, Senin (25/7).
Tanggapan Baim Wong
Usai warga internet ramai-ramai menilai Baim Wong ‘mencuri’ karya Citayam Fashion Week, sang artis pun angkat bicara. Menurutnya, anggapan tersebut kurang tepat, karena pada kenyataannya, pendaftaran Citayam Fashion Week juga melibatkan ikon-ikon yang turut membesarkan nama kegiatan tersebut sejak mula.
“Bonge, Roy, Jeje, dan Kurma ada di dalamnya. Saya kadang menyayangkan opini-opini yang negatif ketika niat dan tujuan kita berbeda dengan pandangan sempit mereka (warganet). Budayakan mendengarkan orang yang bersangkutan sebelum melayangkan opini. Takutnya semua menjadi fitnah,” ujar Baim dalam keterangan kepada awak media, Senin (25/7).
Lebih lanjut, Baim menilai bahwa Citayam Fashion Week adalah milik Indonesia. Melalui pendaftaran HKI ini, ia hanya ingin menjadikan kegiatan tersebut punya wadah yang legal secara hukum. “Ini adalah gerakan dimana orang-orang sudah mempedulikan fesyen. Dan ternyata di Indonesia, fesyen nggak harus mahal, dan mereka bangga memakainya,” katanya.