Jakarta, FORTUNE – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyetujui alih fungsi anjungan minyak dan gas bumi (migas) menjadi terumbu karang.
Rencana tersebut direalisasikan melalui Pilot Project Decommissioning Anjungan Migas Attaka-I, Attaka-UA dan Attaka-EB di Wilayah Kerja East Kalimantan dan Attaka di Kalimantan Timur.
Deputi bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves, Basilio Dias Araujo, mengatakan, dokumen Implementing Arrangement ini akan jadi landasan proyek percontohan bagi anjungan minyak dan gas lain. Menurutnya, masih ada 100 anjungan lagi yang masih perlu penanganan.
“Tentunya merupakan harapan dari kita bersama untuk dapat membongkar seluruh anjungan tersebut secara ekonomis dan ramah lingkungan,” ujar Basilio dalam keterangan resmi di laman Kemenko Marves, Selasa (2/2).
Nantinya, platform lepas pantai yang tidak terpakai akan digunakan sebagai artificial coral reefs, akuakultur, wisata laut, dan pusat penelitian. Hal ini diharapkan dapat menjadi solusi kegiatan pasca operasi anjungan migas di wilayah perairan Indonesia.
Proses pengerjaan decommissioning
Decommissioning anjungan migas merupakan rangkaian kegiatan pembongkaran peralatan, instalasi, dan/atau fasilitas penunjang, termasuk penutupan sumur secara permanen, pemulihan lokasi dan penanganan pelepasan atau penghapusan peralatan, instalasi, dan/atau fasilitas dalam kegiatan usaha hulu migas yang dilaksanakan sebelum atau pada saat berakhirnya kontrak kerja sama.
Dalam proyek yang telah disepakati, pekerjaan ini nanti akan digarap melalui kerja sama dengan Pemerintah Korea Selatan dalam bentuk alih fungsi anjungan migas menjadi rig to reefs, yaitu praktek mengubah anjungan minyak lepas pantai menjadi terumbu buatan.
“Kami berharap dalam pelaksanaan pilot project ini, koordinasi dan kerja sama lintas sektor dapat berjalan dengan baik, sehingga kegiatan dapat berjalan tanpa kendala yang berarti sesuai kerangka kerja dan kerangka waktu yang telah kita rencanakan,” ucap Basilio.
Kerja sama dengan Korea
Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) kerja sama maritim antara Pemerintah Republik Indonesia dan Republik Korea Selatan yang telah ditandatangani pada tanggal 13 Oktober 2021.
“Kegiatan penandatanganan hari ini adalah perwujudan keseriusan semua pihak yang terlibat, untuk merealisasikan komitmen yang telah disepakati kedua negara,” kata Basilio.
Dasar hukum
Kementerian ESDM sebelumnya menerbitkan Persetujuan Pelaksanaan Kegiatan Pasca Operasi dan Penghapusan Asset BMN. Sementara untuk pembongkaran aset memiliki dasar hukum PP Nomor 17 Tahun 1974 tentang Pengawasan Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi Migas di daerah Lepas Pantai, pasal 21; dan Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pasca Operasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Migas, Pasal 2 dan Pasal 10.
Dalam Permen ESDM Nomor 15/2018 pasal 2 disebutkan bahwa Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) wajib melakukan kegiatan pasca operasi yang pelaksanaannya menggunakan dana kegiatan pasca operasi.
Kemudian, pasal 10 menyatakan, dalam melaksanakan kegiatan pasca operasi, KKKS wajib menggunakan Standar Nasional Indonesia dan/atau standar internasional yang berlaku sesuai dengan rencana kegiatan pasca operasi yang telah disetujui.