Jakarta, FORTUNE – Index Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) KemenpanRB menecatat, lebih dari 50 persen pemerintah Kota dan Kabupaten masih belum terimplementasi dengan baik, sehingga Pemerintah Daerah (Pemda) harus mendorong pemanfaatannya.
Forum Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan Kantor Hukum Almahyra Alamsyah dan Siber Sehat Indonesia, pada Kamis (14/12), menyatakan penyebab utama rapor merah SPBE ini salah satunya adanya kesenjangan digital, baik dari sisi infrastruktur sibernya maupun Sumber Daya Manusia (SDM).
Managing Director Almahyra Alamsyah, Fariz Risvano, mengatakan bahwa infrastruktur siber berikut jangkauan internetnya harus dibangun secara merata, sehingga masyarakat pun bisa mudah mengakses platform digital tersebut. “Faktor kesadaran pemimpin daerah menjadi salah satu yang krusial, tentunya selain adanya regulasi terkait SPBE yang bisa mempercepat tercapainya target,” katanya dalam FGD tersebut.
Sementara itu, Executive Director Siber Sehat Indonesia, Ibnu Dwi Cahyo, menyampaikan bahwa BUMN Govtech harus lebih banyak ikut terlibat dalam pembangunan infrastruktur siber di daerah. “Ini juga dalam rangka mengejar nilai ekonomi digital Indonesia yang menurut Google di 2025 tembus lebih dari US$100 miliar atau sekitar Rp232,66 triliun (kurs Rp15.510,35 per dolar AS),” ujarnya.
Kerja sama dengan BUMN Govtech
Senada dengan Ibnu, pakar siber, Chairuddin, mengatakan bahwa kerja sama Pemda dengan BUMN Govtech dinilai bisa mempercepat penerapan SPBE, sekaligus mengurangi kesenjangan sosial yang ada di daerah.
Salah satu bentuk konkretnya adalah memperbanyak titik wifi publik gratis, sehingga semua masyarakat, dari golongan apapun, bisa mengakses layanan digital dari pemerintah pusat maupun daerah.
“Memang Satelit dan Pusat Data Nasional menjadi masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), (namun) program lain terkait infrastruktur siber dan platform juga sebaiknya masuk ke PSN, sehingga di pusat dan daerah bisa melakukan percepatan SPBE lebih cepat lagi,” ujarnya.
SPBE masuk IKU
Perwakilan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Ivan Tirta Kusumah, menambahkan salah satu kunci percepatan SPBE di daerah adalah dengan memasukkan SPBE sebagai salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) Pemda, sehingga bisa terjadi percepatan.
“Bila tidak maka kinerjanya akan dinilai kurang. Untuk itu perlu diatur lebih lanjut lewat instrumen hukum yang sesuai. Harapannya jelas agar para kepala daerah ini pada akhirnya tidak memandang SPBE ini sebagai prioritas yang pada akhirnya akan ikut mempermudah pelayanan ke masyarakat secara langsung,” kata Ivan.